Sosialisasi Ketentuan Anti-Pembakaran Hutan dan Lahan Sukses di Wilayah Polsek Permata Intan

Murung Raya – Suluhnusantara.news || Pada hari Jumat, 27 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan dari Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin sambang warga di Desa Sungai Lobang, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya. Kegiatan tersebut adalah sambang dan sosialisasi terkait dengan larangan membakar hutan dan lahan, yang lebih dikenal dengan sebutan Karhutla.

Briptu Hidayatul Huda, anggota Polsek Permata Intan, melaksanakan sosialisasi langsung dengan metode Door to Door, mengunjungi rumah-rumah warga.

Kapolsek Permata Intan, Ipda Rio Desenataliato Makota, S.Th., M.Pd., melalui Bhabinkamtibmas Briptu Hidayatul Huda memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan.

“Selain itu, kami juga menyampaikan maklumat dari Kapolda Kalteng yang melarang segala bentuk pembakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek.

Dalam suasana yang penuh kebersamaan, baik anggota Polsek Permata Intan maupun masyarakat setempat sepakat untuk menjaga lingkungan dan berkomitmen untuk menjauhkan diri dari tindakan membakar hutan dan lahan. Mereka ingin memastikan kelestarian alam dan mencegah terjadinya kebakaran yang merusak.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, mencerminkan keseriusan dan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga alam dan mencegah bahaya kebakaran hutan dan lahan. Hal ini merupakan langkah positif dalam upaya perlindungan lingkungan dan keberlanjutan hidup bersama.
(M. Ilmi).

Penulis: IlmiEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *