Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Karhutla di Permata Intan

Murung Raya – Suluhnusantara.news || Pada tanggal 27 Oktober 2023, pukul 08.00 WIB, sebuah acara penting digelar di Desa Tumbang Bantian, Kecamatan Sungai Babuat, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Acara tersebut merupakan upaya penyuluhan terkait maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), isu yang krusial di wilayah Polsek Permata Intan.

Inisiatif ini melibatkan Personel Polres Murung Raya, Polsek Permata Intan, dan Pospol Sungai Babuat. Kepala Polsek Permata Intan, Ipda Rio Desenataliato Makota, S.Th.,M.Pd., bersama Bhabinkamtibmas Pospol Sungai Babuat, Aipda Waris Hartoyo, menjelaskan bahwa penyuluhan dilakukan dengan metode “Door to Door System.”

“Dalam kegiatan ini, kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga lingkungan dan lahan, guna mencegah bencana kebakaran hutan. Selain itu, kami menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng yang menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan kepada seluruh warga,” kata Aipda Waris Hartoyo.

Hasil dari kegiatan ini adalah terjalinnya komitmen kuat antara Personel Pospol Sungai Babuat dan masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan berupaya mencegah tindakan pembakaran lahan,” ungkapnya.

Selama acara berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan lancar, yang mencerminkan keseriusan semua pihak dalam menjaga wilayah mereka dari potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
(M.ilmi).

Penulis: IlmiEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *