Murung Raya – suluhnusantara.news – Bhabinkamtibmas Desa Tambelum, Pospol Sungai Babuat, Polsek Permata, Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng, telah sukses melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.
Menyusul Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/2/XI/2023, tanggal 16 November 2023, yang mengatur Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Bhabinkamtobmas Pospol Sungai Aipda Waris Hartoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan perangkat Desa Tambelum, warga masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda, dan pemudi, baik yang masih bersekolah maupun yang sudah lulus pada Senin (18/12/2023).
Dalam penjelasannya, Kapolres Mura AKBP Irwansyah, S.I.K.,M.M., melalui Ipda Rio Desenataliato Makota, S.Th.,M.Pd, Kapolsek Permata Intan, yang disampaikan oleh Aipda Waris Hartoyo menyatakan, tujuan utama kegiatan tersebut adalah menciptakan pemahaman yang mendalam terkait prosedur penyampaian pendapat sesuai dengan maklumat Kapolda Kalteng.
“Kegiatan berlangsung di Desa Tambelum dengan aman dan kondusif, memberikan ruang yang baik untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat setempat,” ujar Aipda Waris.
Sosialisasi ini tidak hanya berhasil mencapai sasaran dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat Desa Tambelum, tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif selama pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, masyarakat setempat kini memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tata cara menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.(M.Ilmi).