Sosialisasi Maklumat Penyampaian Pendapat di Muka Umum: Bhabinkamtibmas Ajak Warga Desa Binaan Patuhi Aturan

Murung Raya, Suluh Nusantara News — Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan, Pospol Sungai Babuat Jajaran Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi terkait penyampaian maklumat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/2/XI/2023 tentang PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM di Desa Tumbang Saan, Kecamatan Sungai Babuat, Kabupaten Murung Raya, pada Sabtu (09/12/2023).

Dalam kegiatan ini, Bripka Jusoa S. Simbolon, Bhabinkamtibmas Pospol Sungai Babuat Polsek Permata, Desa Tumbang Saan, menyampaikan kepada masyarakat agar menyampaikan pendapat di muka umum dengan mematuhi aturan yang berlaku. Ditekankan bahwa membawa senjata, baik senjata api maupun senjata tajam, saat menyampaikan pendapat di muka umum merupakan pelanggaran, dan Pasal serta ayat tertentu akan diterapkan kepada pelanggar.

Kapolres Mura, AKBP Irwansyah, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ipda Rio Desenataliato Makota, S.Th., M.Pd, menyatakan bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan suara mereka, asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Silahkan jika masyarakat memiliki aspirasi yang perlu diutarakan di muka umum, tetapi harus mengikuti setiap peraturan yang berlaku,” ungkap Kapolsek Permata Intan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *