Surabaya~SN.News | Setiap manusia tidak luput dari kesalahan. Namun, dari kesalahan tersebut seharusnya ada pembelajaran agar tidak terulang kembali.Dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi terjadi di SPBU 54.601.100 Ngagel 170–183 Ruko Graha Asri, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Seorang operator berinisial Indra, yang diketahui masih dalam masa pelatihan (training), diduga melakukan pengisian BBM tidak sesuai aturan.Hal tersebut terpantau oleh awak media saat melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

Indra, yang mengenakan seragam putih hitam khas operator SPBU, terlihat mengisi sepeda motor Yamaha Sprint 100 berwarna hitam dengan tangki modifikasi yang tidak sesuai standar SNI, berkapasitas sekitar 20–30 liter, padahal kapasitas standar hanya sekitar 10 liter.
Motor tersebut diketahui melakukan pengisian BBM sebanyak dua hingga tiga kali dalam satu antrean. Dari pengamatan awak media, setiap pengisian diperkirakan mencapai 10 liter. Aktivitas tersebut dinilai tidak lazim, meskipun SPBU telah menerapkan sistem self service.
Awak media bersama LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) kemudian melakukan pemantauan lebih lanjut dengan merekam video dari jarak sekitar 50 meter, masih di area SPBU.
Dalam rekaman tersebut, terlihat pula seorang pria yang diduga sebagai pengecer BBM (pengerit) menggunakan motor Suzuki Thunder, mengenakan kaos putih, yang juga melakukan pengisian dua kali dalam satu antrean.
Dalam prosesnya, pengerit tersebut terlihat memberi kode kepada operator dengan menoleh sambil bersuara, yang kemudian dibalas anggukan kepala oleh Indra. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sengaja.
Saat dikonfirmasi, Indra mengakui bahwa pengisian BBM berulang dalam satu antrean tidak diperbolehkan dan melanggar aturan Pertamina, BPH Migas, serta SOP manajemen SPBU. Ia juga mengakui menerima tip sebesar Rp2.000 setiap kali pengisian dari pengerit.
Indra tampak ketakutan dan menyesal atas perbuatannya, serta khawatir akan diberhentikan. Padahal, masa training seharusnya menjadi waktu untuk mempelajari aturan dan tata cara pengisian BBM yang benar.
Sebagai petugas junior, ia semestinya mendapat bimbingan yang baik dari operator senior, bukan justru diarahkan pada praktik yang melanggar aturan. Terlebih, lokasi SPBU tersebut berdekatan dengan Kantor Pertamina Jagir.
Perlu diketahui, pengisian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar lebih dari satu kali dalam satu antrean tidak diperbolehkan, karena termasuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan mengganggu hak konsumen lain yang berhak.
Hal tersebut diatur dalam:UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang menyebutkan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, yang menegaskan BBM subsidi hanya untuk konsumen yang berhak dan dilarang untuk penimbunan atau kepentingan komersial.
SOP Pertamina, yang mewajibkan SPBU mencegah pengisian berulang pada satu kendaraan dan mendukung kebijakan BBM subsidi tepat sasaran, termasuk melalui penggunaan QR Code atau aplikasi MyPertamina.
Indra Susanto, selaku Pengurus DPP Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), menyatakan bahwa dalam aturan BPH Migas telah ditetapkan bahwa kendaraan roda dua hanya diperbolehkan maksimal 10 liter dalam satu kali antrean.
“Jika terbukti melebihi ketentuan tersebut, maka SPBU telah melanggar SOP dan wajib dilakukan audit serta dikenai sanksi administratif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa operator SPBU merupakan perpanjangan tangan Pertamina dalam menyalurkan BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak. Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, FAAM meminta Satgas BPH Migas dan Pertamina memeriksa rekaman CCTV serta data pengeluaran BBM (print out) pada jam yang dimaksud.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media dan LSM FAAM belum berhasil berkoordinasi dengan pengawas SPBU. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, dan BPH Migas diharapkan dapat bersinergi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara tegas. (Tim)*