SPBU 54.612.16 Sedati Sidoarjo Diduga Layani Pengerit BBM Subsidi Berulang Kali

Sidoarjo – SN.News // Dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite terendus di SPBU 54.612.16 Sedati yang berlokasi di Desa Manyar Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 00.31 WIB, terlihat sejumlah pengendara sepeda motor melakukan pengisian Pertalite lebih dari satu kali.

Bahkan dalam satu antrean, operator diduga melayani pengisian dua kali atau lebih kepada kendaraan yang sama.Beberapa motor yang telah mengisi BBM tampak kembali lagi ke area SPBU setelah sebelumnya diduga memindahkan Pertalite ke dalam jerigen di lokasi tak jauh dari SPBU.

Aktivitas ini menimbulkan dugaan adanya praktik pelangsiran BBM subsidi yang berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.Lokasi SPBU yang tidak jauh dari Bandar Udara Internasional Juanda tersebut menjadi perhatian warga karena praktik pengisian berulang kali dilakukan secara terbuka dan disaksikan konsumen lain yang sedang mengantre.

Secara aturan, pengisian Pertalite lebih dari satu kali dalam satu antrean untuk kendaraan yang sama dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan. Pemerintah telah menerapkan pembatasan volume pembelian BBM subsidi guna mencegah penimbunan dan distribusi yang tidak tepat sasaran.

Larangan ini bertujuan untuk:

~Mencegah penimbunan dan praktik jual kembali dengan harga lebih tinggi

~Menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat umum

~Menghindari antrean panjang akibat pengisian berulang

~Mengawasi distribusi subsidi agar tepat sasaran

Secara regulasi, tindakan penyalahgunaan BBM subsidi bertentangan dengan: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 55, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 terkait pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Dari hasil investigasi lapangan, oknum pengendara diduga membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter, kemudian memindahkannya ke jerigen berkapasitas 32 liter.

BBM tersebut selanjutnya diduga dijual kembali ke sejumlah warung atau pertamini di wilayah Lamongan dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.

Jika dugaan ini terbukti, maka subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru beralih menjadi keuntungan pribadi bagi pihak tertentu.

Sebagai lembaga pengatur dan pengawas hilir migas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN penyalur BBM subsidi secara internal telah mengimbau seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul serta mengutamakan konsumen langsung.

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan membantu praktik penimbunan atau distribusi ilegal, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk potensi pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPBU belum memberikan konfirmasi resmi. Awak media menyatakan akan terus berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut, rencana pelaporan akan diajukan kepada pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta Kepolisian Daerah Jawa Timur guna dilakukan inspeksi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (Tim investigasi)*