Pasuruan//SuluhNusantara.news – Di duga para mafia BBM bersubsidi bergentayangan di SPBU-SPBU dalam wilayah hukum Pasuruan tak perduli BBM Bersubsidi jenis solar atau pertalite, di kuras habis habisan oleh oknum – oknum mafia BBM bersubsidi tak perduli siang atau malam, secara terang terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun yang jelas jelas kegiatan tersebut melanggar hukum.
Kegiatan Pengurasan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dengan Menggunakan Sepedah Motor Thunder dan Mega Pro, Tiger Yang Bolak Balik Mengisi Pertalite , Dan juga dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax warna Biru Tua dengan Nopol AE 8951 GA modif memakai Sanyo inventer penyedot memakai Selang agak besar dimasukkan ke jerigen dekat tempat duduk depan sebelah Sopir kronologi tersebut Terjadi Di SPBU Pertamina 54.671.43 Jl.Raya Surabaya-Malang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.

Lagi-lagi nakalnya SPBU nomer seri 54.671.43, yang berlokasi Jalan raya Surabaya-Malang . kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Sudah jelas terang-terangan telah melanggar aturan PT (Pertamina Persero) dengan melakukan pengisian (BBM) Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite. Padahal sudah jelas Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

dalam surat edaran mentri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejadian itu pada hari Rabu 13/03/2024 sekira pukul 01.18 -malem Wib.
Hal ini terjadinya ada dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli dengan oknum pihak operator SPBU 54.671.43 untuk maraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah Juga bagi kalangan masyarakat, Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat di konfirmasi, salah satu oknum Sopir armada mobil grandmax Nopol AE 8951 GA warna Biru Tua bilang kalo Disuruh sama Bos yang Bernama berinisial Erwin dari Blitar dan Rumah nya ada di Purwosari , dan tapi operator SPBU,” 54.671.43 yang Bernama inisial Dito saya hanya pekerja mas. Sempat Pihak awakmedia menanyai kenapa mas kok diisi habis sampai dengan 40 liter kok nozlle nya KBU nya dikembalikan mulai dari Nol setelah itu tuas ditekan sampai 1 liter – hampir 30 liter lagi. Pihak Operator hanya tersenyum juga sempat seperti kebal hukum.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.671.43 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Menurut pantauan tim awak media pengisian tersebut dilakukan seakan-akan tidak mengenal batas waktu tiap hari siang malem pun dilakukan pengisian drum jerigen jenis Pertalite dan tidak dilengkapi surat izin Pertamina seperti Barcode diduga SPBU kebal hukum dan banyak (bek’apan).
Dari pihak tim awakmedia melakukan laporan ke Polsek terdekat, keterangan dari pihak Polsek Purwodadi terutama Kapolsek AKP Pujianto melalui telpon beliau menerangkan bahwa laporan ini tidak kami tolak, tapi harus laporan Ke Polres Pasuruan jadi kami selaku tim awakmedia merasa disepelekan padahal sesuai Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan,
“Setiap orang atau warga negara yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis” ternyata disini tidak berlaku atau tidak di tanggapi secara langsung. Padahal sesuai instruksi Kapolri bahwa setiap laporan secara lisan atau tertulis itu Anggota Penegak Hukum baik Polsek, Polres, Polda setingkat Polri harus segera ditanggapi.
Setelah itu dari pihak awakmedia juga merasa dipermainkan oleh oknum anak buah dari bos Erwin telah melarikan diri dan menghilangkan BB BBM pertalite dengan armada grandmax warna biru tua nopol AE 8951 GA.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang, Harapan warga pengunjung baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan Polres Pasuruan agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awakmedia akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur.
Sampai saat berita ini diturunkan tim awak media akan terus berkoordinasi kepada pihak kepolisian Daerah Jatim dan mengawal kasus ini sampai selesai.(Tim/red)
(Tim SNN/Pasuruhan)