Berita  

SUGIARTO Tantang Audensi ke SMP N 1 Genteng Kepala Sekolah Tidak di Tempat

Banyuwangi suluhnusantara.news– Sehubungan dengan beberapa hal Terkait SMP N 1 Genteng Sugiarto sebagai Masyarakat Komunitas Sadar Hukum layangkan surat Audensi ke SMP N 1 Genteng, Terkait dugaan perbuatan melawan hukum, kepihak penegak hukum, pihak kepala sekolah dan pihak Komite terkesan menghindar dan tidak berani menemui.

Adanya beberapa tindakan yang terkesan tidak mencerminkan lembaga pendidikan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan sekolah SMP N 1 Genteng yang bertempat Jl bromo No 49 Dusun Krajan, Genteng kulon, kec, Genteng, kabupaten Banyuwangi, (23/10/2023)

Dugaan penahanan Ijazah yang dikaitkan dengan administrasi keuangan yang sedang viral kritikan, protes maupun pertanyaan yang belum ada jawaban dan titik terang, dikarenakan Kepala sekolah, bahkan Kepala dinas pendidikan terkesan Bungkam tentang pungutan berdalih sumbangan, “Ungkapnya.

Masih menurut Sugiarto mengatakan “,padahal disitu sudah tertuang jelas,” Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”,Tegasnya.

Giarto menambahkan ,Kami hanya ditemui oleh wakil Kepala sekolah p hafit menyampaikan bahwasannya tidak ada penahanan ijazah,” melainkan belum diambil,
Pada kenyataannya apabila salah satu murid/wali murid yang mau mengambil ijazah diminta harus menyelesaikan administrasi dulu,”Pungkasnya.

Setelah di datangi dan dikonfirmasi oleh berbagai media Hafit Selaku Wakil kepala sekolah akhirnya menyampaikan ” barang siapa saja murid/wali murid yang mau mengambil ijazah dipersilahkan untuk mengambil, tanpa tidak harus menyelesaikan administrasi dulu”, alias Gratis “Ujarnya.

Dan jika Audiensi tidak realisasi Maka saya akan melaporkan beberapa sekolah yang diduga sudah melakukan Pungutan berdalih sumbangan ke wali murid atau anak didik yang menurut saya bertentangan dengan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 dan Penahanan Ijazah jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 sebagai bentuk penegakkan hukum dan percontohan bagi Sekolah Negeri yang lain”Pungkas Sugiarto.(Singgih S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *