Suluhnusantara News Bersama Tim Soroti Aktivitas Ilegal Logging di Bangko, Kapolres dan Propam Didesak Bertindak Tegas

ROKAN HILIR, RIAU ~SN.News // Minggu, 1 Maret 2026Tim investigasi Suluhnusantara News bersama rekan-rekan tim menemukan dugaan aktivitas penebangan dan peredaran kayu ilegal yang disebut masih beroperasi secara bebas di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung terang-terangan dan memicu sorotan masyarakat.Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga, kegiatan yang diduga ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat.

“Aktivitas kayu yang diduga ilegal itu sudah lama berjalan dan masyarakat mengetahuinya. Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada tim Suluhnusantara News, Sabtu (28/02/2026).

Dari informasi yang dihimpun, masyarakat menyebut nama (J S ) yang diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polsek Bangko, jajaran Polres Rokan Hilir.

Nama tersebut disebut oleh narasumber dalam kaitannya dengan dugaan aktivitas bisnis kayu yang dipersoalkan.“Nama tersebut sering disebut masyarakat terkait aktivitas kayu yang diduga ilegal di wilayah Bangko,” ungkap narasumber lainnya.

Situasi ini memicu keprihatinan masyarakat karena apabila dugaan keterlibatan oknum aparat benar, hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik kepolisian.

Masyarakat mendesak Kapolres Rokan Hilir untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga diminta turun tangan guna memeriksa dugaan keterlibatan oknum anggota secara profesional.

“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, Propam harus segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas seorang warga.

Penegakan hukum terhadap ilegal logging dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Suluhnusantara News bersama rekan-rekan tim masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir, dan Propam terkait dugaan tersebut.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik di tubuh institusi kepolisian.

Hak Jawab dan Klarifikasi Redaksi Suluhnusantara News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Klarifikasi resmi akan dimuat secara berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Investigasi)