PANGKALPINANG, — Suluhnusantara.News — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di sektor pertimahan yang berkaitan dengan Smelter Rajawali Rimba Perkasa (RRP) di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Perkara ini telah memasuki tahap penyelidikan dan penyitaan barang bukti setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel.
Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama SH, dalam konferensi pers Kamis (12/2/2026), menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan memiliki indikasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan masih dalam proses pendalaman.
“Setelah gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa barang bukti sitaan memiliki indikasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Selanjutnya diterbitkan surat perintah penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan. Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan,” ujar Adi Purnama.
Menurutnya, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada sejumlah pihak guna kepentingan klarifikasi. Kejati berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik. Proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, didampingi Komandan Satgas Tricakti, Mayjen Yudha.
338 Karung dan 278 Balok Timah Diamankan
Pengungkapan bermula pada Sabtu (7/2/2026), ketika tim mengamankan:
338 karung timah basah seberat 18.536 kilogram menggunakan truk BN 8707 PR
278 balok timah seberat 7.015 kilogram menggunakan truk G 8108 CB. Barang bukti tersebut diamankan di wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah.
Pada 11 Februari 2026, penyidik memperoleh izin dari Ketua PN Sungailiat untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan di lokasi smelter RRP. Penggeledahan berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.
Barang bukti selanjutnya diamankan dan dititipkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah Nama Disebut, Masih Tahap Klarifikasi
Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan keterkaitan beberapa pihak dengan operasional smelter tersebut. Salah satu nama yang disebut adalah D, yang dalam berbagai informasi disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan usaha dimaksud.
Selain itu, beredar pula penyebutan beberapa inisial lain seperti A dan S. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap konfirmasi dan verifikasi oleh penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Pihak-pihak yang disebutkan masih dalam proses klarifikasi dan belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Kejati Babel menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.( Darmawan)