BANGKALAN,suluhnusantara.news – Maraknya kegiatan penambangan galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan menimbulkan keprihatinan masyarakat. Meskipun sejumlah tambang galian C beroperasi tanpa izin, pemiliknya tampaknya merasa tidak terganggu oleh hukum, dan ketidakberlanjutan pengawasan pihak berwenang membuat kegiatan ini terus berlangsung tanpa kendala.
Keberlanjutan operasi tambang galian C tanpa izin dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) menjadi sorotan,Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bangkalan,
Sholihin, menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar.
Sholihin menekankan pentingnya izin penjualan dan pengangkutan sesuai dengan Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. “Ketidakpatuhan terhadap izin dapat menimbulkan konsekuensi serius,” ujarnya pada media, Senin (13/11/2023) pagi.
Bupati LIRA juga mencurigai ketidakpedulian pihak kepolisian setempat terhadap kegiatan galian C ilegal, mengingat aktivitas ini telah terpantau melalui CCTV. “Saya menduga Polres Bangkalan mungkin tidak proaktif atau menerima pengaruh dari pengusaha galian C,” tegas Sholihin.
Dengan niat untuk menghadapi masalah ini, Solihin berencana mengirim surat ke Polres Bangkalan untuk mengadakan audiensi, meminta tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dengan kegiatan penambangan ilegal tersebut.