PEKANBARU~SN.News // 24 Februari 2026 Aktivitas tambang galian C ilegal di Jalan Raya Panjang KM 1, Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, masih beroperasi secara terbuka tanpa izin resmi. Kegiatan yang jelas melanggar hukum ini berlangsung seolah tanpa pengawasan, meskipun truk-truk pengangkut material secara rutin melintas di jalur umum, termasuk di depan kantor kepolisian setempat.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Truk Diduga Melintas di Depan Kantor Polisi, Penindakan Tidak Terlihat Berdasarkan pantauan dan informasi masyarakat, kendaraan truk bermuatan tanah hasil tambang ilegal diduga kerap melintas melalui jalur utama, termasuk di sekitar wilayah hukum Polsek Rumbai Timur, Polsek Rumbai Barat, dan Polsek Rumbai.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengangkutan material berlangsung berulang, namun hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya tindakan penghentian, penertiban, maupun penyitaan yang tegas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:Mengapa aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung secara terbuka di wilayah hukum aparat penegak hukum tanpa tindakan tegas? Muncul Dugaan Adanya Perlindungan Oknum, POM AD Wajib Bertindak Warga juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat teritorial.
Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius karena aparat negara seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan justru diduga terlibat atau membiarkan pelanggaran hukum terjadi.
Apabila terdapat keterlibatan oknum prajurit, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum militer melalui Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD), serta ketentuan pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.POM AD wajib melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan independen guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum prajurit.
Polda Riau, Polres Pekanbaru, dan Jajaran Polsek Wajib Memberikan Penjelasan ResmiSebagai institusi penegak hukum, Polda Riau, Polres Pekanbaru, serta jajaran Polsek di wilayah Rumbai memiliki tanggung jawab hukum dan konstitusional untuk menindak setiap aktivitas tambang ilegal.
Setiap bentuk pembiaran terhadap dugaan tindak pidana dapat mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret berupa:
~Penghentian total aktivitas tambang ilegal
~Penyitaan alat berat dan kendaraan operasional
~Penyelidikan terhadap pelaku utama dan pihak yang terlibat
~Klarifikasi resmi dari jajaran kepolisian dan aparat terkait
~Transparansi proses penegakan hukum kepada publik
~Hak Konstitusional Masyarakat dan Ancaman Kerusakan Lingkungan
Tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Risiko longsor, kerusakan jalan, debu, dan potensi kecelakaan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan pelanggaran hukum terjadi tanpa tindakan.
Hak Jawab dan Klarifikasi Dijamin Undang-Undang PersPemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.
Redaksi memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada:Kapolda RiauKapolres PekanbaruKapolsek Rumbai, Kapolsek Rumbai Timur, dan Kapolsek Rumbai BaratPolisi Militer Angkatan Darat (POM AD) Aparat teritorial setempat Pihak lain yang terkait Hak jawab merupakan hak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, dan setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional.
Supremasi hukum adalah fondasi negara. Aparat penegak hukum wajib membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Pawarta : Iskandar Chaniago