Temuan Hasil Investigasi Awak Media Ada Kapal Yang Diduga Memproduksi Solar Ilegal,APH Bakamla Dan APH Migas ?.Seperti Tutup Mata.

Suluhnusantaranews.News : Rabu 19-06-24 mendapat informasi dari awak media Kapal MT.HARUN 01 di duga melakukan pemuatan 40 Ton minyak solar ilegal yang berada di atas kapal dalam pemuatan tanpa documen surat dari asal usul bbm solar yang tak jelas, Kapal MT.harun 01 tersebut hanya sebatas transpotir laut yang hanya menyuplai bukan untuk menampung BBM berupa solar.

Dengan transaksi kegiatan pemuatan Bbm solar mereka tak mempunyai ijin dokumen syahbandar dan seharusnya sebelum melakukan transaksi pemuatan Bbm harus membuat ijin muatan di kapal tersebut, karena pemuatan Bbm berupa solar dikapal MT Harun 01 di duga hanya untuk bisnis di perjual belikan atau untuk pemakaian mengkomsumsi sendiri.

Dengan melakukan kegiatan bungker minyak solar di laut dengan satu tempat dan ke tempat lain harus memiliki ijin olah gerak dari syahbandar. Setahu kami awak media jika tidak memiliki ijin muatan barang , dari pihak syahbandar berhak tahan dan tidak bisa memberangkatan kapal MT Harun 01 tersebut.

“Dan kami awak media meminta dari pihak hukum Bakamla dan Bph migas untuk menindak lanjuti terkait masalah pemuatan Bbm solar yg di duga ilegal tanpa mengantongi ijin tersebut Dan Jangan tutup mata Ada baiknya kapal tersebut di polis line untuk membuktikan keseriusan APH dalam melakukan pemeriksaan asal usul solar yang diduga ilegal ini.” Jelasnya.

Sebagai masyarakat juga tentunya menjadi pengharapan pihak APH melakukan tugas dengan baik dan transparan kepada masyarakat terkait proses hukum pada kasus dugaan solar ilegal ini, agar stigma buruk masyarakat terhadap APH yang selama ini dianggap mem-beck up dan sekaligus menjadi pelaku giat solar ilegal bisa terjawab dengan profesionalitas menjalankan sumpah dan janji pada tugas jabatan dalam penegakan hukum.

Berharap juga Kapolda Sulut dapat memberikan perhatian khusus dalam proses penegakan hukum pada kasus ini, apabila ada atau terindikasi oknum APH yang bermain mata dengan kasus ini berharap untuk dilakukan pemecatan atau sanksi bagi oknum tersebut.

Dan Jika tidak di polis_line kwatirkan barang bukti bisa di pindah atau hilang dan terkait permasalah pemuatan ilegal oil Bbm berupa solar yang di muat dikapal kami awak media mengawal kasus ini sampai dimana karena sudah melakukan penyeludupan BBM sebaliknya di jerat dengan Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Yudi S aminudin/WithTeam)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *