Terkait Proyek PUPR Lamtim dan LPPM Unila, KPK Desak Supervisi Kejati dan Kejari Lamtim

Lampung Timur-Suluhnusantara.News – Komisi pemberantasan korupsi KPK didesak melakukan supervisi terhadap kejaksaan tinggi ke jati Lampung dan kejaksaan negeri Kejati Lampung Timur sebab di dua instansi Adhyaksa itu terdapat dua masalah yang tengah menjadi sorotan publik.

Kejari lamtim saat ini tengah menangani masalah sejumlah proyek dinas pekerjaan umum dan penataan ruang pupr , bahkan Kejari lamtim sudah melakukan pengledahan di kantor dinas PUPR lamtim.

Sementara ke jati Lampung saat ini tengah menangani masalah sejumlah proyek milik lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LPPM universitas Lampung Unila yang dilaporkan oleh elemen masyarakat

Sekretaris lembaga bantuan hukum (LBH) Citra Satya justisia provinsi Lampung mayda hartawan menegaskan, KPK harus memberikan perhatian lebih pada menangani kasus di Kejari lan tim dan ke jati Lampung dengan melakukan supervisi sebagai bagian dari menjalankan amanah peraturan presiden Perpres 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perpres ini mengatur mengenai kewenangan komisi pemberantasan korupsi yang dilakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi di kepolisian dan kejaksaan”, jelasnya

Dalam pasal 1 Perpres 102, jelasnya, disebutkan supervisi merupakan kegiatan pengawasan, penelitian, atau penegakan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemerasan tindak pidana korupsi gunapercepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara instansi terkait.

“Jadi kita harap (KPK) menjalankan kewajiban dan berwenang dengan meminta laporan perkembangan penanganan masalah proyek LPPM Unila dikejati Lampung dan proyek pupr dikejar Lamtim itu.”tegasnya.

Sebab, lanjutnya, dalam Perpres itu (KPK )diberi kewenangan meminta kronologis penanganan perkara, laporan penanganan perkara secara periodik maupun sesuai dengan kebutuhan, melakukan gelar perkara bersama.

Langkah supervisi KPK ini diperlukan guna memastikan penanganan perkara itu berjalan dan tidak mandeg. Jadi kita harap KPK menjalankan amanah Perpres 102 itu di Kejari lam tim dan Kejati Lampung,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kepala saksi penerangan hukum (kasih penkum) ke jati Lampung, I Made Agus putra adaYana, saat konfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penyimpangan sejumlah proyek di lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) Unila tahun 2020 2022.

Made memastikan pihaknya saat ini sedang menangani kasus tersebut.”kalau terkait laporan itu memang Kejati lagi menangani”kata madi melalui pesan whatsapp.

Sejumlah proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di universitas Lampung Unila yang dikelola lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) Unila di era rektor prof koromoni , terindikasi adanya penyimpangan.

Seperti pada proyek pengadaan dan penelitian di (LPPM)Unila tahun 2020-2022, diduga proyek tersebut sengaja dipecah untuk menghindari lelang terbuka.

Selanjutnya dilakukan penunjukan langsung kepada orang terdekat. Temuan ini telah dilaporkan LSM komite pemantau pembangunan dan hak asasi manusia KPP (HAM) provinsi Lampung, kejaksaan tinggi Kejati Lampung pada tanggal 10 Januari 2023.

Selain itu, Kejari lampin telah melakukan pengledahan di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang PUPR Lampung Timur terkait dugaan penyimpangan pada proyek sumur bor 56 titik pada tahun anggaran 2021.

Dari hasil pengeledahan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus ( PIDSUS) berhasil mengamankan sejumlah dokumen proyek dari bidang cipta karya. Kepala seksi kasi bidang tindak pidana khusus fitsus Kejari lamtim, Marwan jaya putra menjelaskan, pihaknya akan mempalidasi dan verifikasi dokumen yang berhasil disita, guna melengkapi berkas perkara.

“Selanjutnya terhadap barang bukti berupa dokumen yang berhasil diamankan tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,”kata Marwan.

Namun, terkait dokumen proyek pembangunan sumur bor di (PUPR) lamtim. Didapati disimpan di rumah WP selaku penjabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Sementara, kepala seksi intelijen (KASI INTEL) Kejari lampin Iskandar Zulkarnain menegaskan, pihaknya akan segera mengungkap perkembangan kasus secara detail.

Besok aja Senin bulan tahun 2023 ibu K kajari yang akan menjelaskan secara detail ungkap kasih Intel, saat dihubungi via telepon pada tahun 2023 yang lalu.

Dengan adanya pemberitaan ini bahwa perkara tindakan tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten Lampung Timur kami meminta kepada penyidik (KPK RI)agar melakukan pemeriksaan kepada dinas instansi terkait adanya tindak pidana korupsi,. (tiem).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *