Boyolali~Suluhnusantara.News | Pada 27 Desember 2024, keluarga tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di Boyolali menghubungi pewarta Suluhnusantara.News, Mereka menyampaikan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meskipun mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan berbagai fakta dan konteks yang ada
Pihak keluarga tersangka yang ditangani Polres Boyolali menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun, mereka juga berencana mengambil langkah-langkah hukum untuk membela hak-hak hukum keluarga mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berharap bahwa proses ini dapat memperhatikan semua aspek hukum secara adil.
Berdasarkan keteranganya, saat ini telah menunjuk Kuasa Hukum. dan melalui Kuasa Hukumnya akan segera melakukan laporan balik ke Polres Boyolali.Ada beberapa Orang yang akan di laporkan oleh pihak tersangka diantaranya :Sdr Mulyadi ( orangtua korban ) dalam hal ini menurut keluarga tersangka, bahwa berdasarkan keteranganya, justru saat kejadian itu, orang tua laki-laki Si Korban ikut menganiaya korban di depan warga, dan melakukan pemukulan beberapa kali, setelah Korban mengakui telah melakukan pencurian uang, Hp, celana dalam dan melakukan pelecehan seksual pada warga. menurut keterangan saksi yang tahu kejadian itu, bapak Korban, melakukan pemukulan beberapa kali, sampai korban terjatuh lalu di pukul lagi, setelah itu bapaknya, menyerahkan anaknya kepada warga sambil berkata ” itu anaku, saya serahkan pada warga ” dan setelah itu terjadi pemukulan oleh para tersangka.
menurut keluarga tersangka, atas keterlibatan orang tuanya korban, yang saat ini sebagai Pelapor, demi penegakan hukum yang berkeadilan, yang sampai saat ini bapak korban belum ditetapkan sebagai tersangka. padahal keterlibatanya sudah di sampaikan oleh para tersangka, dalam pemeriksaan penyidik oleh tersangka dan beberapa saksi tersangka.
Dalam keteranganya keluarga tersangka, juga akan melaporkan Sdr. Fachrudin atas pernyataan di salah satu media yg mengatakan adanya pencabutan kuku, dalam hal ini, Kami merasa, keluarga di cemarkan atas pernyataan itu.seakan akan Kami semua Orang yang bengis, tidak punya rasa peri kemanusiaan.dan salah satu keluarga tersangka juga menyampaikan pada awak media Suluhnusantara.News merasa tertekan atas pemberitaan media yang salah satunya bersumber dari Sdr Fachrudin.
menurut saya pemberitaan selama ini tidak seimbang sehingga sangat merugikan Kami sebagai tersangka . dan saya punya hak- hak hukum, dan keluarga Kami juga kooperatif dalam proses yang di lakukan pihak berwajib.
Kami menyadari apapun alasanya bahwa Kami telah melakukan Pelanggaran karena melakukan penganiayaan terhadap Anak.Tapi dalam pemberitaan, media maupun dalam Media Sosial seakan akan Kami melakukan ini semua, hanya semata mata celana dalam.perlu kami sampaikan pula, yang membuat Kami marah itu, bukan karena nilai materi dari barang yang di curinya. ( HP, Uang, Celana dalam )tapi atas pernyataan korban, juga melakukan pelecehan seksual pada beberapa warga.selain itu kami warga merasa trauma atas peristiwa saat itu, karena pada tahun 2020 sudah di bikin resah atas kelakuan orangtuanya korban, yang saat itu juga melakukan tindak asusila pada warga. ( sambil menunjukan surat pernyataan permohonan maaf, Bapaknya korban pada warga, untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya. di tahun 2020 )
Tapi kenapa, media dan nitizen seakan akan penganiyaan itu tersangka lakukan hanya semata mata, persoalan pencurian celana dalam.?Dan dalam laporan yang akan kami lakukan, juga akan kami laporkan tentang tabiat prilaku yang menyimpang si korban , dengan harapan agar anak tersebut ada perhatian khusus dari pihak terkait.
agar ke depan anak tersebut tidak meresahkan masyarakat.berdasarkan informasi warga , bahwa anak tersebut juga mengakui, setelah melakukan pencurian celana dalam, di pakai untuk kerudung dan di pakai saat tidur, berdasarkan pengakuannya sama warga, kalau tidak pakai celana dalam orang, tidak bisa tidur.
Dengan wajah sedikit kecewa, pihak keluarga minta pada awak media siber Suluhnusantara.News untuk meluruskan pemberitaan yang selama ini, menurut pendapat keluarga tersangka sangat merugikan keluarga tersangka.berdasarkan klarifikasi pada kuasa hukum para tersangka yaitu HINDRA PAMUNGKAS yang di hubungi melalu telpon selulernya, membenarkan akan segera melakukan laporan balik seperti yang di sampaikan keluarga tersangka, sebagai salah satu langkah hukum yang akan Kami tempuh dalam melakukan pembelaan hak hukum para tersangka, dan saat ini sudah kami siapkan.
Pewarta : Pujiadi