Tiga Anggota Polsek Trowulan Masih Bebas Berdinas Meski Diduga Hasil Test Urine positif sabu sabu


Mojokerto, Suluh Nusantara News — Oknum Polisi yang menggunakan Narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik. Karena, setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian.
Sebut saja Gondes, pria kelahiran Mojokerto ini menyampaikan pada awak media, ada beberapa oknum anggota Polisi yang diduga memakai dan menjual sendiri barang haram tersebut. Seperti halnya 3 oknum anggota Polsek Trowulan, ketika dilakukan tes urine dinyatakan positif dan hari ini masih aktif berdinas.
“Saya mengenal ketiga oknum DB, S dan W, lebih kurang 1 tahun. Memang saya sendiri sering di ajak membongkar kasus-kasus peredaran Narkoba, baik menangkap pemakai, maupun pengedar, khususnya wilayah hukum Polsek Trowulan,” terang Gondes saat ditemui awak media di sebuah cafe, Minggu (5/5).
Lanjut Gondes, “Saya tahu persis apa yang dilakukan DB. Dia (DB) sering memakai barang haram tersebut, bahkan saya juga tau dia pernah jual Sabu tersebut ke cepu-cepunya (red_informan), itu atas pengakuan cepu DB sendiri, jika dia mendapatkan sabu tersebut dari DB yang dijual kepadanya dengan harga untuk Pahe (Paket Hemat 0.10gram/200rb), paket Supra (0.20gram/350rb). Jumlah paling banyak DB jual ke cepunya 0.40 gram seharga 750rb. Sabu yang dijual DB merupakan BB (Barang Bukti) sitaan yang diberikan ke penyidik, namun sebagian sudah diganti dengan tawas (di rica-rica_istilah pengedar), sebagian lagi dibeli dari bandar Narkoba,” jelasnya.


Di temui awak media dirumahnya yang beralamat di Raya Domas-Kumitir, awak media melakukan klarifikasi ke DB atas informasi yang diperoleh dari Gondes. DB membenarkan atas kasus yang saat ini di alaminya , hingga dia dipindah tugaskan ke Unit SPKT Polsek Gondang. Dan dua rekannya yang lain pindah Unit, namun tetap bertugas di Polsek Trowulan.
“Iya mas, saya sudah tahu jika informasi ini dari P. Yang mana, P adalah cepu saya. Saya mengenal P kurang lebih 6 bulan, dan bertransaksi Sabu baru 3 kali, itupun untuk keperluan tugas saya sebagai anggota Reskrim,” ucapnya mengawali pembicaraan klarifikasi awak media, Senin (6/5/2024).


DB menjelaskan, terkait dirinya yang dinyatakan positif mengkonsumsi Sabu oleh Ka.Polsek Trowulan sebelum dia dipindah tugaskan. Dan kasusnya sudah ditangani oleh Dit. Propam Polda Jawa Timur, sehingga dia harus menghadap penyidik Propam sebanyak 2 kali. “Untuk tes urine yang dilakukan oleh pihak Polsek Trowulan, memang benar saya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Namun, hingga hari ini saya belum pernah ditunjukkan hasil tes urine tersebut. Dan terakhir saya menggunakan Sabu itu, 14 hari sebelum saya di tes urine oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Trowulan. Saya akui salah, memang anggota kepolisian tidak diperbolehkan mengkonsumsi Narkoba jenis apapun,” ungkapnya.


“Pada waktu saya dipanggil penyidik Dit.Propam Polda Jatim, saya juga di tes urine, dan hasilnya negatif. Hasil tes urine itu ditunjukkan langsung oleh penyidik Propam ke saya,” imbuhnya.


Di tempat berbeda, Mukti Wijaya, selaku Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), turut mengomentari terkait dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba yang diduga dilakukan oleh 3 oknum anggota Polsek Trowulan yang tidak mendapatkan tindakan tegas, melainkan hanya diberikan sangsi indisipliner berupa pemindah tugasan saja.
“Hari ini, kita disuguhkan lagi tentang kebobrokan yang ada Polres Mojokerto, Polsek Jajaran. Yang mana, ada 3 oknum yang diduga menyalahgunakan Narkoba untuk dikonsumsi dan dijual sendiri. Kejadian ini sangat memalukan institusi Polri, utamanya Polres Mojokerto,” ungkapnya.


Proses Hukum Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana, termaktub dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum’. “Hal ini menunjukkan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer,” lanjutnya.


“Meski termasuk warga sipil, terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Yang mana sudah di atur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambahnya
Oknum Polisi yang menggunakan Narkotika, berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik, pasal 5 huruf (a) PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14/2011, ‘setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia’.
“Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi pelanggaran kode etik, tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik,” tegas Mukti.


“Saya berharap, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, mengambil tindakan tegas kepada ketiga oknum tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari Kapolres, maka FORMAT dan kawan media lainnya akan lalukan aksi damai di depan Polres Mojokerto, menggandeng Lembaga Anti Narkotika (LAN) Mojokerto Raya untuk meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Hukum jangan tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Semua harus diperlakukan secara adil,” pungkas Mukti. Hingga berita ini ditayangkan, tim belum melakukan konfirmasi ke pihak Polsek Trowulan. Tim akan lakukan klarifikasi lanjutan pada pihak-pihak terkait. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *