Bangkalan~Suluhnusantara.News | – Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kejaksaan Negeri Bangkalan telah selesai. Setelah dilaksanakan oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum. Acara penutupan ini ditandai dengan penyerahan plakat sebagai simbol penghargaan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Ketiga mahasiswa yang berhasil menyelesaikan PKL adalah Melysa Eka Febriyanti, Richo Febria Putra, dan Mukafi. Selama masa praktik, mereka dibimbing oleh Haidir Rahman, S.H. sebagai Pembimbing Lapangan, serta Dr. Rusmilawati Windari, S.H., M.H. yang bertindak sebagai Dosen Pembimbing. Pengawasan kegiatan ini dilakukan oleh Hendrik Murbawan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Selama menjalani PKL, para mahasiswa memperoleh pengalaman praktis yang berharga dalam berbagai aspek penanganan perkara pidana, antara lain:
- Alur Pengiriman Berkas Tindak Pidana Umum: Mahasiswa mempelajari proses pengiriman berkas dari penyidik ke kejaksaan, termasuk penelitian kelengkapan berkas secara formil dan materil hingga pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bangkalan.
- Penyusunan Berkas Tindak Pidana: Mereka juga terlibat dalam proses penyusunan berkas tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23).
- Sistem Penyusunan Berkas Eksekusi Perkara: Mahasiswa belajar mengenai dokumen-dokumen penting dalam penyusunan eksekusi perkara, termasuk BA-15, Penetapan 4.1 dan 7.1, serta dokumen lainnya seperti P-37, P-38, P-41, P-42, P-44, dan D-3 yang menjadi arsip acuan laporan untuk Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan.
Program PKL ini merupakan bagian dari kerja sama antara institusi pendidikan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan yang bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa Fakultas Hukum. Melalui program ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami proses hukum secara langsung dan siap menghadapi tantangan di dunia profesional.
Jurnalis: Eqlima