Batam – SN.News // Tim investigasi awak media melakukan penelusuran langsung ke sebuah tempat usaha pijat bermerek FLOTIM MASSAGE di kawasan Lubuk Baja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penelusuran ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyimpangan layanan pijat kebugaran.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan, tempat usaha tersebut beroperasi sebagaimana layanan pijat pada umumnya. Namun demikian, tim investigasi mengaku memperoleh rekaman percakapan yang diduga memuat penawaran layanan di luar standar pijat kebugaran.
Dalam rekaman yang dimiliki tim media, terdengar percakapan tawar-menawar harga serta pernyataan terapis yang menawarkan negosiasi lanjutan di dalam ruangan.Temuan ini menjadi perhatian publik karena terjadi menjelang dan memasuki bulan suci Ramadan.
Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan, mengingat pada periode tersebut masyarakat umumnya mengharapkan peningkatan pengawasan dan penertiban terhadap tempat usaha yang diduga menyimpang dari izin operasional.
Pemerintah Kota Batam sebelumnya diketahui telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan terhadap tempat usaha berkedok pijat kebugaran yang menjalankan praktik asusila maupun prostitusi terselubung.
Seluruh pelaku usaha diwajibkan menjalankan kegiatan sesuai perizinan yang berlaku, norma hukum, serta ketertiban umum, khususnya selama Ramadan.
Tim investigasi mendorong instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Pengawasan juga diharapkan melibatkan otoritas kawasan, termasuk BP Batam apabila lokasi usaha berada dalam wilayah kewenangan pengelolaannya.Media menegaskan bahwa seluruh materi yang dimuat merupakan hasil temuan investigasi dan bersifat dugaan, bukan vonis hukum.
Penetapan pelanggaran maupun sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga berwenang.Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip hak jawab, redaksi telah dan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak pengelola usaha terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola usaha, pemerintah daerah, BP Batam, maupun aparat penegak hukum setempat. Tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan lanjutan.(Tim investigasi)*