Surabaya~SN.News | Terkait dengan dugaan kasus tangkap lepas yang melibatkan anggota cyber Polda Jawa Timur dalam kasus judi online di Surabaya, hal ini memang menjadi sorotan publik. Dugaan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap komitmen pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Presiden RI dan Kapolri dalam memberantas praktik judi online.
Sebagai bagian dari upaya nasional untuk menanggulangi judi ilegal, yang merugikan masyarakat, tindakan aparat yang terlibat dalam kasus ini tentunya dapat mencoreng citra institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung hukum dan penegak keadilan.
Seperti Tajam ke atas tumpul kebawah sampai saat ini belum ada penindakan terhadap anggota yang diduga melakukan tangkap lepas terduga tersangka khasus judi online tersebut.
Pada 6 Desember 2024, Unit 2 Cyber Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan (R) atau (Cikang) di rumahnya, yang terletak di Dusun Besok (Barjol), Desa Curah Malang, Sumobito. Penangkapan ini terkait dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Namun, kabar yang beredar kemudian menyebutkan adanya dugaan praktik tangkap lepas, yang menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam penegakan hukum oleh pihak kepolisian
Namun sangat di sayangkan unit 2 cyber Polda Jatim Diduga melepas Tersangka dengan nominal yang sangat fantastis ( 50/60 jt), yang di keluarkan oleh keluarga tersangka, pada hari jumat tanggal 06/12/2024, Kata narasumber.
Tindak lanjut dari pemberitaan mengenai penangkapan terduga tersangka (R) alias (Cikang) oleh Unit 2 Cyber Polda Jatim pada 6 Desember 2024, memang menjadi perhatian lebih. Sebagai bagian dari klarifikasi untuk menghindari fitnah, tim awak media mendatangi lokasi rumah terduga tersangka di Dusun Besok (Barjol), Desa Curah Malang, Sumobito.
Namun, yang mengejutkan adalah fakta bahwa terduga tersangka sudah “menghirup udara segar” dan bahkan terlihat santai melayani pembeli di tempat kerjanya atau toko, setelah sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan tentang kejelasan status hukum tersangka serta prosedur yang diikuti dalam penanganan kasus tersebut
Supaya informasi yang dihimpun oleh team awak media berimbang, team menghubungi salah satu anggota unit II (Nvn) Opsanal (DNI)lewat seluler WhatsApp tidak menjawab dan tidak ada respon sama sekali.
Biar tidak menimbulkan fitnah yang mana keterangan dari narasumber yang menangani kasus tersebut diduga saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pribadinya dan WhatsApp tidak ada jawaban dan tidak ada respon sama sekali..
kepada Dittorait Cyber dan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto untuk segera memberikan sanksi atau mencopot anggota yang diduga terlibat dalam praktik tangkap lepas terhadap terduga tersangka kasus judi online sangatlah beralasan. Mengingat pernyataan Kapolri yang menegaskan komitmen untuk memberantas judi online di Indonesia, setiap tindakan yang mencederai integritas lembaga kepolisian harus segera direspons dengan langkah yang tegas. (Sam-tim)*