Tinggalkan Tugas, Dua Personel Polres Sinjai Berimbas Pemecatan Tidak Dengan Hormat

SINJAI, Suluhnusantara.News – Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri terhadap dua orang personel Polres Sinjai. Mereka dipecat karena dengan keterangan In Absensia. Kamis (1/8/2024).

Dua oknum anggota Polres Sinjai yang diberhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian yaitu Bripka Jahuri Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi Bintara Polsek Sinjai Barat

Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang. Sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang.

Atas dasar itu, Polres Sinjai memberikan sanksi sesuai pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pelaksanaan upacara (PTDH) digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Bripka Jahuri.

Kemudian, Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Brigpol Jusnadi.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry berpesan agar tidak adalagi pelanggaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sinjai.“Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional,” harapnya.

Dua personel yang dipecat tidak hadir dalam upacara PTDH. sehingga Kapolres Sinjai melakukan pencoretan foto yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi Kepolisian.*

(Ibrahim Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *