Berita  

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Mahasiswa KKN-T UTM Edukasi Warga Desa Taman tentang Hukum Perjanjian

SAMPANG-Suluhnusantara.News I Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang sedang melaksanakan Program MBKM-PKKM (KKN-T) menggelar sosialisasi pemahaman hukum perjanjian bagi masyarakat Desa Taman, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan yang dikoordinatori oleh Aisyah Adilla (Mahasiswi KKN-T) ini berlangsung di kediaman Ibu Nikmah, salah satu warga setempat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi tentang hukum perjanjian kepada masyarakat Desa Taman sebagai upaya menciptakan inovasi dan transformasi menuju masa depan yang lebih baik.

Acara yang dihadiri warga Desa Taman ini berlangsung lancar dan sukses. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi selama mengikuti rangkaian kegiatan, mulai dari pembukaan, sambutan, penyampaian materi, sesi berbagi pengalaman, hingga penyerahan sertifikat penghargaan kepada desa.

“Saya sangat senang dengan adanya kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh adik-adik mahasiswa UTM ini. Sebelumnya, saya belum memahami hukum perjanjian. Namun setelah mengikuti sosialisasi ini, saya jadi paham bahwa hukum perjanjian sangat terkait dengan kehidupan sehari-hari, seperti dalam kegiatan jual-beli, sewa-menyewa, dan pinjam-meminjam,” ungkap Ibu Rukayah, salah satu peserta sosialisasi.

Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh warga dewasa, tetapi juga pemuda-pemudi Desa Taman. Hal ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru yang nantinya bermanfaat bagi pengembangan desa.

Kepala Desa Taman, Bapak Fadholi, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. “Saya sangat mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN-T ini karena memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Taman dalam meningkatkan kualitas SDM yang lebih bermutu dan maju,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, tim KKN-T Desa Taman berharap masyarakat dapat menerapkan pengetahuan tentang asas-asas perjanjian dan persyaratan hukum yang berlaku dalam kegiatan sehari-hari, khususnya dalam transaksi jual-beli, sewa-menyewa, dan pinjam-meminjam.

Jurnalis: Eqlima

Penulis: EqlimaEditor: Eqlima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *