Tipu Korban Hingga 15 Juta, Karyawan Outshorcing di Bandara Masuk Bui

Foto: Perempuan pelaku penipuan saat diamankan Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dok (ist Hum~SNN)

Badung-Suluhnusantara.News| Kelakuan Perempuan berinisial BFCD (25), yang berstatus sebagai karyawan outshorcing di PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang ada dikawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung benar-benar nekat.

Perempuan asal Jambi itu nekat melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya mendapat pekerjaan di PT JAS dengan meminta imbalan uang sebesar Rp. 15.000.000,-. Walhasil BFCD akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Atas seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga membenarkan pihaknya telah mengamankan BFCD yang merupakan seorang karyawan outshocing di PT JAS atas laporan penipuan.

Diamankannya pelaku ini atas pengaduan dari korban Perempuan berinisial Fifi (20) asal Tangerang Provinsi Banten ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tanggal (27/11/2023) atas kasus penipuan yang dilakukan oleh BFCD terhadap dirinya.

“Karena korban merasa di tipu, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Untuk itu pelaku diamankan dan pada hari Selasa, (28/11/2023) kemarin pelaku ditahan, sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” terang Ritonga dalam konfirmasi tertulisnya, Rabu (29/11/2023).

Dia menuturkan penipuan berawal sekitar bulan Juni 2023 lalu, ketika pelaku BFCD melakukan komunikasi dengan korban Fifi melalui handphone untuk dijanjikan akan di terima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Karena saking percayanya Fifi kepada pelaku, sehingga Fifi langsung terbang ke Bali pada Tanggal (26/06/2023) dengan tujuan menemui pelaku di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Dan saat pertemuan itu, pelaku pun kembali mengatakan dan meyakinkan bahwa korban akan dijanjikan diterima bekerja di PT JAS”, beber Kasat Reskrim Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Ritonga juga menyampaikan saat pertemuan itu, BFCD yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban Kuta ini juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- untuk mengurus agar bisa diterima bekerja di PT JAS.

Selain itu, korban juga diminta untuk membuat CV (Curriculum Vitae) sebagai persyaratan untuk pendaftaran. Atas yakinnya korban terhadap pelaku, sehingga ia pun mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.

Korban melakukan transfer secara bertahap. Pengiriman pertama Tanggal, (3/07/2023) korban mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- dan Tanggal (17/07/2023) sebesar Rp. 5.000.000,- sehingga total keseluruhan Rp. 15. 000.000,-.

Setelah korban mengikuti tahapan test Interview di PT JAS, akhir bulan Juli lalu korban dinyatakan tidak lulus seleksi. Atas hal itu korban yang tinggal di jalan Mandal Tuban ini berupaya untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku.

“Namun pelaku selalu mengelak, bahkan ia berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus. Hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polisi”, tandasnya. (SAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *