TOK!! DPRD Bangli Sahkan Ranperda APBD Bangli 2024 Menjadi Perda

Foto: Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika saat menyerahkan penetapan Perda kepada Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta. Dok (ist)

Bangli-Suluhnusantara.News|Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Bangli tahun 2024 yang diusulkan oleh Eksekutif Kabupaten Bangli akhirnya ditetapkan menjadi Perda setelah melalui proses pembahasan.

Penetapan Ranperda tersebut resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli dalam sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Bangli, hari Senin, (20/11/2023).

Sidang Paripurna penetapan Perda Kabupaten Bangli dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada dan Komang Carles. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati Wayan Diar, pimpinan Forkompinda, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli serta instansi terkait lainnya.

Pada kesempatannya, ketua DPRD Bangli Ketut Suastika dalam penyampiannya menjelaskan, bahwa beberapa pembahasan telah dilalui dalam penetapan Ranperda APBD Kabupaten Bangli 2024 menjadi Perda.

Pembahasan diawali Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Bangli Tahun 2024, serta Rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah dilaksanakan dari tanggal 10 Oktober sampai dengan tanggal 20 November 2023.

Dimana dalam setiap pembahasan disikapi secara jernih dan kejelian serta tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan kemampuan daerah yang ada.

“Ini menunjukan usaha bersama dalam upaya secara terus menerus meningkatkan perbaikan di segala bidang dalam upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Bangli,” ungkapnya.

Sementara menurut Sekwan DPRD Bangli, H Nasrudin SH MM dalam penyampian laporan Badan Anggaran DPRD Bangli terhadap Ranperda tentang APBD Bangli tahun 2024 mengatakan pembahasan telah intens dilakukan yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara serius dan intensif dimaksudkan, merupakan wujud pertanggungjawaban DPRD dalam melaksanakan fungsi Anggaran untuk menghasilkan APBD tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab.

“Yang tentunya dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya.

Lanjut kata dia, setelah menyimak dan mencermati pembahasan antara pihak Pemerintah Daerah dengan DPRD yang perjalanannya memakan waktu, tenaga dan pemikiran demi terwujudnya APBD Bangli 2024 yang betul-betul berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bangli, sehingga pihaknya menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Hal itu tentunya, setelah mendapat verifikasi dari Gubernur. Meski menyetujui, Badan Anggaran  juga menyampaikan sejumlah catatan, yang diantaranya, agar dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap pendapatan, belanja dan  pembiayaan dalam rangka pemenuhan prioritas kegiatan yang belum terpenuhi.

“Mengingat tahun 2024 adalah tahun politik, kami berharap agar semua kegiatan yang sudah tertuang dalam APBD segera bisa diimplementasikan/dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta saat membacakan penyampian akhir Kepala Daerah dalam rangka penetapan Ranperda APBD Kabupaten Bangli tahun 2024 memaparkan beberapa langkah penyesuaian terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 juga telah disepakati bersama.

Penyesuaian tersebut diantaranya, pendapatan daerah yang bersumber dari alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Dana Transfer Pemerintah Daerah yang menyesuaikan dengan besaran pagu yang telah ditetapkan.
Melakukan penyesuaian terhadap target Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Pembiayaan dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan prioritas yang belum terdanai serta melakukan penyesuaian terhadap kenaikan Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara.

“Apa yang telah kita laksanakan merupakan sebuah bukti nyata adanya semangat “Jengah” untuk membangun Bangli, kerja keras dan kerjasama antara pihak eksekutif maupun legislatif untuk dapat menyelesaikan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024,” bebernya sekaligus mengapresiasi kinerja anggota Dewan.

Selanjutnya, dengan telah ditetapkannya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, pihak eksekutif akan melanjutkan satu langkah lagi yaitu menyampaikan Ranperda  tentang APBD Tahun Anggaran 2024 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan verifikasi oleh Gubernur Bali.

“Harapan kita semua tentu proses evaluasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi tidak memakan waktu yang lama, sehingga proses selanjutnya segera dapat kita laksanakan,” pungkasnya. (SAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *