Tragis Dialami Ricky Warga Surabaya Dalam Pembelian Jaket Online dan Panggilan Untuk Keadilan

Surabaya, Suluhnusantara.news – Pada 17 Januari 2024,ber inisial Ricky, menjadi korban penipuan online melalui platform Instagram. Pelaku, yang mengaku bernama Bernadus Keke, berhasil mengelabui Ricky dengan modus pembelian jaket melalui WhatsApp. Kejadian ini memicu ketidakpuasan Ricky, yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resort Surabaya.Kamis (18/02/2024).

Kronologi Kejadian, Ricky memesan jaket melalui Instagram dan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pelaku bernama Bernadus Keke (+6282143815355). Setelah mentransfer Rp.105.000 ke rekening BNI atas nama Bernadus Keke (norek: 1815520267), Ricky kemudian diminta untuk membayar tambahan Rp.245.000 dengan alasan klaim promo. Pelaku memberikan KTP sebagai jaminan, dengan alamat domisili di Kiupasan, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pada jam 16.44, pelaku memberi Ricky kode referral untuk mengembalikan uang secara otomatis. Namun, kode tersebut justru digunakan untuk menguras rekening BRI Ricky (norek: 644901025420534) sebesar Rp.25.863.593.

Tindakan Korban, Ricky segera melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resort Surabaya dan menerima tanda terima surat pengaduan. Pasal Pidana yang melibatkan pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana terkait penipuan online:

1. Pasal 378 KUHP . Barangsiapa dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk menipu orang lain dan dengan tipu muslihat itu memperoleh sesuatu keuntungan.”

2. Pasal 372 KUHP . Barang siapa dengan maksud untuk mempergunakan barang sesuatu orang, yang diketahuinya bahwa barang itu dipercayakan kepadanya dengan surat-surat palsu atau dengan membubuhkan nama palsu pada surat-surat palsu tersebut, memakai atau menjualnya, meminta gadaian, atau memberikan hak atas barang itu.”

Panggilan untuk Tindakan Hukum .Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan dan menindaklanjuti kasus ini guna menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Penipuan online semakin meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya penindakan hukum agar pelaku tidak leluasa melakukan kejahatan di dunia maya. Dengan adanya laporan dari Ricky, diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan dan menjadi peringatan bagi potensi korban lainnya. (Red)*

(Jurnalis : Siaji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *