Truk dan Bus Resmi Dilarang Masuk Kota Bumiayu, Beton Barier Dipasang di Simpang Pagojengan

Brebes. Suluhnusantara.news | Satuan Lalu Lintas Polres Brebes bersama Satuan Pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes memasang beton barier di simpang tiga Pagojengan, Bumiayu, Brebes, Jumat 27 Febuari 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk melarang truk dan bus besar melintas di jalur dalam Kota Bumiayu.

Pemasangan beton barier tersebut tidak hanya sebagai persiapan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, tetapi juga sebagai langkah antisipasi agar kendaraan bertonase besar tidak masuk ke pusat kota, terlebih selama bulan Ramadan.

Diketahui, aktivitas warga Bumiayu meningkat pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa. Banyak masyarakat melakukan ngabuburit dan kegiatan lainnya di pusat kota, sehingga diperlukan pengamanan ekstra demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq melalui Kapos Gakkum Poslantas Bumiayu Aipda Alif Maulana Yusuf menegaskan bahwa pembatasan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi seluruh pengemudi kendaraan besar.

“Truk dan bus tidak diperbolehkan lagi masuk ke jalur dalam Kota Bumiayu. Pengaturan ini dilakukan demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Senada, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes melalui Pelayanan Operasional Perhubungan Bumiayu Agus Salim menyampaikan bahwa seluruh bus dan truk dari arah Purwokerto menuju Tegal diwajibkan menggunakan jalur lingkar dan tidak melintasi pusat kota.

Dengan kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di Kota Bumiayu tetap tertib dan kondusif, serta masyarakat dapat beraktivitas dengan aman tanpa terganggu kendaraan besar yang melintas di dalam kota. Pungkasnya. ( Rizal Sismoro )