Tulungagung~SN.News | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menggelar operasi gabungan dengan Bea Cukai dan CPM AD yang menyasar pada jasa pengiriman, kurir paket, pengecer dan penjual sistem pesan antar di wilayah Kabupaten Tulungagung.Kurun waktu sampai bulan Oktober tahun 2025, operasi gabungan dilaksanakan sebanyak 12 kali dan petugas berhasil menyita sebanyak 102.956 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp 153.490.560,-Operasi gabungan tersebut tidak hanya bertujuan menindak pelanggar akan tetapi juga untuk memberikan kesadaran masyarakat dan pedagang, agar tidak terlibat dalam peredaran barang yang tidak dilengkapi dengan cukai.
Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegakkan Hukum, Adi Fitra menyampaikan bahwa dari sitaan rokok ilegal tersebut Negara mengalami kerugian sekitar Rp 103.349.000.
“Dari hasil sitaan rokok ilegal estimasi nilai barang Rp 153.490.560, ditaksir negara rugi sebesar Rp 103.349.000 selanjutnya para pelaku penjual rokok ilegal diproses di kantor Bea Cukai guna pemeriksaaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Adi Fitra.
Lebih lanjut ia mengatakan upaya yang dilakukan tersebut sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan produk rokok ilegal.
“Penertiban rokok ilegal adalah upaya bersama untuk menekan peredaran produk hasil tembakau tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya, “jelasnya.
Menurutnya cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan Nasional.“Pemberantasan cukai ilegal otomatis pemerintah dapat mengamankan penerimaan Negara dan selanjutnya pembangunan di berbagai bidang terus berkelanjutan,” pungkas Adi Fitra. (Yuna”)














