Tunjangan Profesi PPPK di Murung Raya Meningkat Signifikan

Pppk mulung raya

Murung Raya – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Murung Raya dapat bernapas lega dengan kabar gembira yang baru saja diumumkan. Pj Bupati Murung Raya, Dr Drs Hermon Msi, telah memberikan penegasan bahwa akan ada alokasi Tunjangan Profesi dan Kinerja untuk para PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.

“Meskipun nilai pastinya masih dalam proses penentuan, bahwa tunjangan tersebut akan mencapai sekitar 80 persen dari gaji pokok. Ini merupakan langkah nyata dalam memberikan penghargaan kepada para PPPK atas kinerja luar biasa mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan baik,” ujar Hermon pada Jum’at, (22/03/2024).

Tunjangan tersebut tidak hanya sekadar tambahan insentif, tetapi juga sebagai pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme para PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menyikapi hal ini, Pj Sekretaris Daerah Rudie Roy menjelaskan bahwa proses evaluasi besaran tunjangan masih dalam tahap finalisasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk para PPPK.

“Besarnya tunjangan yang akan diterima oleh para PPPK dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah pusat atau daerah tempat mereka bertugas. Namun, kabar ini tentunya memberikan kelegaan bagi para PPPK yang telah berjuang keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Rudie Roy.

Dengan adanya peningkatan tunjangan profesi ini, diharapkan semakin banyak para PPPK yang termotivasi untuk terus memberikan kontribusi terbaik mereka dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *