Murung Raya, Suluh Nusantara News – Pada hari Jumat kemarin, Camat Sumber Barito, Gutuk Gunawan, mengumumkan penyelesaian pertama dari sepuluh Kecamatan di Kabupaten Murung Raya terkait penetapan dan penegasan tata batas antar desa. Keberhasilan ini diumumkan dalam rapat yang digelar untuk membahas tata batas wilayah di Kecamatan Sumber Barito.
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Sumber Barito Gutuk Gunawan, pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya, unsur Tripika Kecamatan, Damang, serta Mantir adat dari sembilan desa terkait dan undangan lainnya.
“Kita berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi sembilan Kecamatan lainnya di Kabupaten Murung Raya untuk segera menyelesaikan tata batas wilayah mereka. Kita ketahui bahwa Pemerintah Pusat telah mewajibkan setiap desa di Indonesia memiliki batas wilayahnya, sebagai bagian dari kebijakan nasional, yakni kebijakan satu peta,” kata Camat Sumber Barito.
Menurutnya, langkah ini harus diselesaikan dengan segera, dan ia optimis bahwa pada tahun 2024, tata batas yang belum diselesaikan, seperti antara Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Seribu Riam, Kecamatan Tanah Siang, Sungai Babuat, dan Permata Intan, akan dapat diselesaikan dengan sukses.
“Semoga kesuksesan ini memberikan dorongan semangat bagi Kecamatan lainnya dalam menjalankan kebijakan nasional untuk mencapai penyelesaian tata batas yang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat,” pungkas Gutuk Gunawan.