Uden Abdunnatsir Ultimatum Perusahaan Soal THR: “Jangan Main-Main, Hak Buruh Wajib Dibayar Penuh!”

SUKABUMI – Suluhnusantara. News, // Suasana Ramadan 1447 Hijriah belum genap sepekan, namun peringatan keras sudah dilontarkan dari gedung legislatif. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Uden Abdunnatsir, menegaskan perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi agar tidak bermain-main dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh.


“THR itu bukan formalitas tahunan. Itu hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang. Jangan sampai ada perusahaan yang mengabaikan atau mengulur waktu,” tegas Uden kepada awak media, Selasa (3/3/2026).


Uden mengingatkan, setiap menjelang hari raya keagamaan, polemik THR hampir selalu muncul. Mulai dari keterlambatan pembayaran hingga alasan klasik soal kondisi keuangan perusahaan.


Padahal, aturan sudah sangat jelas. Kewajiban pembayaran THR diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Dalam regulasi tersebut ditegaskan:
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran harus penuh, tidak boleh dicicil.


Berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.
“Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh soal THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu. Jangan ada yang dilanggar,” ujar Uden dengan nada tegas.


Batas Waktu Makin Dekat
Jika Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026. Jika Lebaran jatuh pada 22 Maret 2026, maka tenggat terakhir adalah 15 Maret 2026.


Artinya, waktu perusahaan untuk menunaikan kewajiban tinggal hitungan hari.


Uden menekankan, jangan sampai alasan arus kas atau persoalan teknis dijadikan tameng. “Persiapkan sejak jauh-jauh hari. Jangan setiap tahun alasan yang sama terus diulang,” sindirnya.


Dampak Sosial dan Ekonomi
Menurutnya, THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Di tengah lonjakan kebutuhan menjelang Lebaran mulai dari kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga pendidikan anak THR menjadi penopang utama ekonomi keluarga buruh.


Lebih dari itu, kepatuhan perusahaan membayar THR tepat waktu juga menjadi kunci stabilitas hubungan industrial.


“Kalau hak buruh diabaikan, potensi gesekan bisa meningkat. Jangan sampai persoalan ini memicu konflik ketenagakerjaan,” pungkasnya.


Dengan peringatan terbuka dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ini, publik kini menanti komitmen nyata para pengusaha.

Ramadan adalah bulan penuh berkah namun bagi buruh, keberkahan itu juga harus hadir dalam bentuk hak yang dibayarkan tepat waktu.

Reporter : Idam ( Kaperwil Jabar)