Semarang~SN.News | Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan GY, seorang ulama besar yang dikenal luas di masyarakat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penjualan tanah di Kabupaten Cilacap. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025.GY dijemput oleh tim penyidik dari kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Jateng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan transaksi tanah dengan nilai fantastis.Dalam berbagai pernyataannya di media sosial, GY mengakui pernah menerima uang sebesar Rp18 miliar. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana tersebut.
Ia juga menyebut total nilai transaksi penjualan tanah di Cilacap mencapai Rp237 miliar, yang menurutnya tidak hanya melibatkan dirinya.GY mengungkapkan adanya pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana dari transaksi tersebut.
Ia bahkan menyebut sejumlah institusi dan pejabat, dengan rincian antara lain Rp48 miliar, Rp50 miliar, hingga Rp2,5 miliar yang disebut-sebut mengalir ke pihak tertentu. Ia mempertanyakan alasan dirinya menjadi pihak yang paling disorot, sementara menurutnya masih banyak pihak lain yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau memang penegakan hukum dilakukan, periksa semuanya secara terbuka. Jangan hanya saya yang dipojokkan,” ujar GY dalam pernyataannya yang beredar luas di media sosial.
GY juga meminta agar Kejati Jateng membuka kasus ini secara transparan kepada publik, termasuk menelusuri secara detail ke mana aliran dana Rp237 miliar tersebut mengalir. Ia mengklaim telah menyampaikan keterangan lengkap saat diperiksa sebagai saksi pada 1 Desember 2025, yang menurutnya bisa menjadi dasar untuk memanggil pihak-pihak lain yang disebutkan.
Selain itu, GY menegaskan dirinya adalah seorang ulama dan relawan politik yang aktif dalam kegiatan sosial, termasuk pengobatan gratis di dalam dan luar negeri. Ia menyebut aktivitas tersebut dilakukan sebagai bagian dari perjuangan sosial dan politik yang ia yakini.
Dalam kasus ini, GY juga menyoroti dugaan pengerahan anggota TNI untuk menduduki lahan yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, meski tanah tersebut tercatat atas nama PT RSA, namun 100 persen saham perusahaan tersebut dimiliki oleh PT TTW.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan penyalahgunaan kewenangan.GY menegaskan, apabila terdapat sengketa atas hasil jual beli tanah, seharusnya ditempuh melalui jalur gugatan perdata di pengadilan, bukan dengan menunjukkan kekuatan kekuasaan.
Dalam penangkapan gus sarat muatan kepentingan dan terjadinya kesalahan prosedur karena sebelumnya tidak pernah dipriksa sebagai tersangka. Siapakah pihak yang berkepentingan dengan penangkapan gus? Semua harus terungkap dengan jelas, ada apa dgn semua ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan GY maupun kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain yang disebut dalam kasus tersebut. (Tim)*