Unit Reskrim Polsek Wara Selatan (Warsel) mengamankan seorang pria berinisial AN (31).

Palop-Suluhnusantara.news
Dia diamankan di kediamannya, Jalan Kelapa, Kota Palopo Sulawesi Selatan, Jumat (23/2/2024).

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan, Ipda Abdul Majid, AN diamankan lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja PT Anita Karya Prima sebesar Rp 159 juta.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, penggelapan itu dilakukan sejak Februari 2023 lalu. “AN sebagai sales di PT. Anuta Karya Prima sekaligus melakukan penagihan nota faktur ke toko-toko yang kebetulan menjual barang campuran. Hasil penagihan itu dia ambil untuk kepentingan pribadinya dan tidak menyetornya di perusahaan,” kata AKP Supriadi.

Aksi terduga pelaku baru terbongkar pada Januari 2024. Saat itu, perusahaan tempatnya bekerja melakukan audit dan menemukan nota faktur sebesar Rp. 158.849.793 yang berlangsung sejak Februari 2023 hingga Januari 2024.

“Atas kejadian tersebut PT. Anuta Karya Prima mengalami kerugian materil sebesar Rp. 158.849.793. Mereka lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Wara Selatan melakukan penangkapan terhadap AN di rumahnya.

“Kami sudah mengamankan yang bersangkutan dan saat ini sedang berada di Mapolsek Wara Selatan,” tandasnya.

Andi Bur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *