Murung Raya, Suluh Nusantara News – Dalam upaya pencegahan praktek pungutan liar (pungli) di Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Brigpol M.Susanto, seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Permata Intan, jajaran polres Murung Raya, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi pada Senin (20/11/2023).
Dalam sambangnya, Brigpol M.Susanto tidak hanya menyambangi warga Kelurahan Tumbang Lahung, tetapi juga memberikan pemahaman tentang Perpres Nomor 87/2016 yang berkaitan dengan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Satgas ini, yang dibentuk oleh pemerintah, bertujuan memberantas praktek pungli dengan tegas, terpadu, efektif, dan efisien di semua lapisan pelayanan pemerintahan, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga provinsi.
Kapolsek Permata Intan Ipda Rio Desenataliato Makota, S.Th.,M.Pd., melalui Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk bersama-sama mencegah praktek pungli, “Bahwa Satgas Saber Pungli telah diinstruksikan untuk melakukan pemberantasan di berbagai tingkatan pemerintahan. Dalam upaya ini, apabila ada laporan terkait praktek pungli, kepolisian akan melakukan penyelidikan secara serius. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai dengan undang-undang akan diambil untuk memberikan efek jera dan memutus mata rantai praktek pungli,” tegas Kapolsek Permata Intan.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan efek jera yang kuat sehingga praktek pungli dapat diminimalkan, sehingga layanan pemerintahan dapat berjalan dengan lebih transparan dan efisien. Bhabinkamtibmas juga terus mengingatkan warga Kelurahan Tumbang Lahung untuk aktif dalam pencegahan praktek pungli guna menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan pungli.(***)