Tulang Bawang, Lampung-Suluhnusantara.News
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Provinsi Lampung, Hermawansyah mendesak Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Provinsi Lampung, dan penegak hukum lainnya mengusut tuntas kasus Dugaan pungutan liar (Pungli) Berkedok Sewakan (HP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. “Hermawansyah dengan tegas meminta semua pihak yang terlibat harus ditindak.
“Saya minta Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Provinsi Lampung, dan penegak hukum lainnya, agar memproses seluruh Napi Kepala kamar/Kep serta oknum-oknum pegawai Rutan Kelas IIB menggala yang terlibat. Jangan sampai karena pegawai sendiri, jadi ada tebang pilih dalam kasus ini. Semuanya harus bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku,” ungkap “Hermawansyah dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media, Senin,.(13/01/2025).
Ketua DPD LPAKN-RI PROJAMIN Provinsi Lampung itu meminta ketegasan Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Provinsi Lampung dan APH dalam menyelesaikan kasus tersebut sangat penting. Hal itu karena memperlihatkan komitmen lembaga pemasyarakatan itu dalam memberantas segala bentuk penyelewengan termasuk di internal Rutan.
Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Provinsi Lampung dan APH harus bisa tunjukkan kepada masyarakat bahwa, komitmen dalam memberantas dugaan Pungli Berkedok Sewakan (HP) itu memang tajam ke segala arah. Seperti situasi yang sedang dihadapkan pada saat ini,” ungkap dia.
Ketua DPD LPAKN-RI PROJAMIN Provinsi Lampung itu mendesak agar kasus tersebut segera diselesaikan. Ia pun meminta penyelesaian kasus jangan sampai menimbulkan polemik, “Masyarakat sedang memantau, tindakan tegas apa yang akan Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Provinsi Lampung serta APH lakukan? Apakah Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Provinsi Lampung serta APH bisa selesaikan ini tanpa drama?” sebut dia.
“Hermawansyah berharap Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Provinsi Lampung dan APH agar dapat tegas dalam menghadapi situasi tersebut dan tidak boleh terpengaruh faktor apa pun. “Jadi Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Provinsi Lampung dan APH harus jawab seluruh keraguan-keraguan itu. No kompromi, meski melibatkan pegawai sendiri,” Punkasnya Hermawansyah DPD LPAKN-RI PROJAMIN Provinsi Lampung,. (Bahri/tim)