UU Nomor 40/1999 Tentang Pers Sesuai Dengan 5W+1H

ACEH SINGKIL,
Walau pun tulisan blak blakan sesuai dengan 5W+1H dalam pemberitaan tidak ada yang masalah, layak dan tidak layak tayang beritanya itu ranah Redaksi bukan ranah wartawan “katanya Roni Syehrani wartawan Bidik Nasional, hari rabu(24/4-2024).

“Utamakan sesuai unsur dan narasumber yang bertanggung jawab, memperoleh informasi, konfirmasi dan menulis berita itu tupoksi wartawan.

Wartawan berpedoman dengan UU Nomor 40/1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalis(KEJ). UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) informasi, keterbukaan publik. “jelasnya Roni.

Kesalah pahaman berita wartawan, kembali rujuk baca UU Pers Nomor 40/1999 Tentang Pers. apa bila ada wartawan teraniaya, kenak teror dan intimidasi dengan pemberitaan wartawan. jelas pelakunya suruh dari orang bayaran, bukan lain hanya kebutuhan hidup sehari-hari. “tutup Roni.

Red/Jalaludin Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *