Pasuruan || Suluhnusantara.news –
Aktivitas pertambangan batu yang diduga tidak mengantongi izin resmi di kecamatan Winongan kabupaten Pasuruan menunjukkan betapa lemahnya Penegakan Hukum pada sektor Pertambangan di wilayah Hukum Polres Pasuruan, meski diduga tak mengantongi izin usaha pertambangan pengelola tambang dengan gagahnya tetep beraktifitas. Kamis 30/012025
Penggalian Informasi yang didapat dari Salah satu Warga Desa Kedung Rejo Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan yang enggan di sebut namanya mengatakan Bahwa Pertambangan batu yang di duga Tanpa ijin resmi di kawasan tersebut sudah lama beraktifitas hingga saat ini. mereka dengan santainya beraktivitas seakan Hukum tentang Pertambangan mineral bukan logam tidak ada diwilayah Pasuruan.
” Kegiatan pertambangan di Desa Kami ( Kedungrejo,red ) memang sudah lama dan kami tidak tahu bagaimana bisa pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin bisa beraktivitas dengan lancarnya” Ucap salah satu warga yang enggak disebut namanya
Kegiatan Pertambangan tidak lepas dari peran serta Pemerintah, sosialisasi kepada masyarakat tentang kegiatan pertambangan yang berada di Desa Kedungrejo kecamatan Winongan sudah seharusnya dilakukan karena mengingat dampak dari kegiatan penambangan tersebut begitu besar baik bagi warga masyarakat disekitar lokasi maupun masyarakat umum yang melintasi jalan yang dilalui oleh armada truck, Kegiatan pertambangan di musim kemarau juga sangat berdampak pada kesehatan warga masyarakat ketika melintasi jalan yang secara bersamaan ada armada pengangkut material juga melintas, hal tersebut dikarenakan debu debu yang terkikis oleh angin hingga bener bener mengganggu pengguna jalan lain terutama bagi pengguna kendaraan bermotor jenis motor.
Pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan yang berada di Desa Kedungrejo kecamatan Winongan kabupaten Pasuruan tersebut menuai kritik Keras dari Lembaga Ormas DPP Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau biasa disebut dengan GEMPAR, Pria Gendut yang mempunyai ciri khas rambut di kuncrit tersebut mengatakan bahwa banyaknya dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan sudah seharusnya ada tindak tegas dari Aparat Penegak Hukum Resort Pasuruan karena Usaha Pertambangan yang telah membuat Bocornya anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan tidak masuk , kegiatan pertambangan juga memicu terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar serta kejahatan kejahatan yang lainnya.
” sudah seharusnya ada tindakan tegas dari Aparatur Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerja sama dengan Aparat Kepolisian wilayah agar Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan bisa tersalurkan melalui pajak” ucap Bang Tyo
” Kegiatan pertambangan biasanya memicu terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar karena mengingat harga BBM bersubsidi jauh lebih murah daripada harga BBM Industri” tambang Bang Tyo dalam wawancaranya bersama media Suluhnusantara.news
“Hukum tidak pandang bulu, meskipun pemilik Usaha Pertambangan tersebut adalah Perangkat Desa yang Berinisial SY, hukum tidak memandang status maupun kerabat” ucap bang Tyo menambahkan.
Diketahui, para penambang menggunakan 2 unit excavator untuk mengeruk kekayaan alam di kawasan tersebut .
Sampai berita ini muncul aparatur desa atau kasun “SY” yang di duga pengelolah tambang ,tidak dapat di hubungi untuk di mintai keterangan terkait tambang tanpa ijin ini.
Dalam melakukan kegiatan penambangan galian C semua harus ada izin usahanya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Penulis :@joker224&tim