Wali Kota Andrei Angouw dan 14 Wartawan Terancam Pidana, Arthur: Sampai Ketemu di Pengadilan

MANADO.Suluhnusantara.News – Walikota Manado Andrei Angouw Cs dan 14 Wartawan Pos  Liputan di Pemerintah kota (Pemkot) Manado, terancam pidana berujung ke penjara, atas laporan Arthur Mumu, di SPKT Polda Sulut, perkara dugaan tindak pidana penghinaan, dengan Laporan Polisi LP/B/240/V/2024/SPKT/Polda Sulut Tanggal 7 Mei 2024.

Andrei Angouw, Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda dan 14 oknum wartawan Pos Liputan di Kantor Walikota Manado, diduga kuat melakukan tindak pidana penghinaan dan menyampaikan berita bohong sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP, pasal 14 dan pasal 15 UURI nomor 1 tahun 1946.

Kepada wartawan, Arthur Mumu mengatakan, Andrei Angouw dan kontraktornya, secara terang-terangan memvonis dirinya telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah tanpa bukti. Baginya, pernyataan Andrei Angouw dan kontraktornya di 14 media online Pos Liputan Kantor Walikota Manado, merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung ke penjara.

“Saya heran 14 wartawan Pos Liputan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, dengan penuh keberanian dan terang-terangan menyampaikan berita bohong tanpa konfirmasi kepada saya,” kata Arthur.

Awalnya, Arthur Mumu yang dikenal fokal membongkar adanya Proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusunawa) senilai Rp 21 Miliar dan Pembangunan Stal Kuda Rp 4 Miliar, diduga dibangun oleh Walikota Manado Andrei Angouw melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) kota Manado, di atas lahan bukan milik pemerintah kota (Pemkot) Manado.

“Kedua proyek tersebut dibangun oleh pemkot manado di lahan milik Michael Van Essen, tepatnya di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget Manado, Provinsi Sulawesi Utara, menggunakan dana APBD,” ungkap Arthur.

Mungkin karena takut Arthur Mumu akan membongkar masalah proyek milik pemerintah kota (Pemkot) Manado, hingga Walikota Manado Andrei Angouw, menjadikan 14 oknum wartawan sebagai alat untuk menjatuhkan Arthur dengan berita bohong bermuatan fitnah.

Menurut Arthur Mumu, Andrei Angouw dan Kontraktornya, sudah nyata-nyata memfitnah dirinya di 14 (empat belas) media online Pos Liputan Kantor Walikota Manado, yang bunyinya ; “Tak tanggung-tamggung Arthur Mumu, melakukan pemerasan dan meminta uang kepda Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek”. Ke-14 wartawan itu mempublikasikan berita tersebut pada tanggal 29 November 2023.

Jika Arthur Mumu benar-benar telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta, kenapa sejak awal Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda, tidak melaporkan Arthur ke polisi, dan memilih mempublikasikan ke media online Pos Liputan Pemkot Manado.

“Kalau bicara pemerasan dan meminta uang, berarti ada uang yang Andrei Angouw dan Kontraktornya berikan kepada saya. Kapan, dimana dan berapa rupiah yang diberikan kepada saya? Bagaiman bisa saya melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah, sementara saya tidak pernah bertemu dengan Andrei Angouw dan Kontraktornya selama pembangunan proyek Rumah Susun dan Stal Kuda dibangun,” kata Arthur, Kamis 27 Juni 2024.

Aktivis yang dikenal vokal ini menduga, tidak mungkin ke-14 wartawan menulis berita penghinaan, tanpa sepengetahuan Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktornya. Makanya saya tantang Walikota Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda, untuk membuktikan tuduhan mereka kepada saya di hadapan publik dan aparat penegak hukum (APH),” ujar Arthur.

Terkait perkara yang dilaporkan Arthur Mumu ke polda sulut, Andrei Angouw telah memmberikan pernyataan resmi ke media, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kota Manado Reyn Heydemans mengatakan, apa yang dilakukan Arthur Mumu yang melaporkan Walikota Manado Andrei Angouw ke Polda Sulut merupakan haknya.

“Tapi sampai saat ini belum ada petunjuk dari Walikota untuk menanggapi apa yang dilakukan Arthur Mumu. Jadi belum ada tanggapan,” ujar Arthur Mumu mengutip pernyataan Kadis Kominfo Manado kepada CahayaManado.com, Kamis (20/06/2024).

Namun demikian, Kadis Kominfo mengatakan, seperti yang pernah dikemukakan Walikota Manado sebelumnya, bahwa Pak Walikota tidak mengenal Arthur Mumu. Sebagaimana pernah diungkapkan Walikota Andrei Angouw, “Siapa itu Arthur Mumu?. Saya tidak kenal, bagaimana mau menuduh, kenal saja tidak,” kata Angouw Selasa (7/5/2024) lalu.

Menanggapi pernyataan Andrei Angouw dan Kadis Kominfo Manado Reyn Heydemans, Arthur memberikan klarifikasi bahwa yang disampaikan Andrei Angouw kepada Heydemans, itu adalan pembohongan publik, karena berita yang dipublikasikan oleh 14 wartawan pada 29 November 2023, merupakan perbuatan pidana dan bisa berujung ke penjara.

Sejak 14 wartawan itu mempublikasikan berita bermuatan penghinana, Andrei Angouw dan kontraktornya, tidak pernah memberikan pernyataan resmi bahwa berita yang dipublikasikan oleh 14 wartawan di media online Pos Liputan Pemkot Manado, itu tidaklah benar dan tidak pernah mengatakan Arthur Mumu telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta kepada mereka.

Berita yang dipublikasikan 14 wartawan pada tanggal 29 November 2023 dan tanggal 20 Juni 2024, sangat-sangat merugikan Arthur Mumu, karena tidak ada satupun konfirmasi wartawan kepada Arthur.

Artinya, lanjut Arthur Mumu, sejak 29 November 2023 sampai tanggal 6 Mei 2024, Andrei Angouw tidak pernah angkat suara dan atau memberikan pernyataan resmi bahwa berita yang dipublikasikan oleh 14 wartawan di media online Pos Liputan Pemkot Manado, itu tidaklah benar dan tidak pernah mengatakan Arthur Mumu telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta kepada Andrei Angouw dan kontraktornya.

Lagi pula, berita itu dipublikasikan oleh empat belas wartawan pada tanggal 29 November 2023. Sementara, Arthur Mumu melaporkan Andrei Angouw Cs, ke Polda Sulut pada tanggal 7 Mei 2024 dan Walikota Andrei Angouw bersama Kadis Kominfo Reyn Heydemans, memberikan klarifikasi ke media Pos Liputan Pemkot Manado pada tanggal 6 Mei 2024 dan 7 Mei 2024, sesudah Arthur melaporkan Andrei Angouw Cs, di polda sulut.

“Berarti selama 29 November 2023 sampai 6 Mei 2024, Walikota Manado Andrei Angouw, membenarkan dan mengakui isi berita di semua media. Menjadi pertanyaan, kenapa tidak dari awal Andrei Angouw tidak angkat bicara di media? Nanti setelah saya melaporkannya ke polda sulut kemudian Andrei Angouw, mengatakan dirinya tidak mengenal saya dan tidal pernah berkomentar bahwa saya tidak pernah memeras meminta uang,” pungkas Arthur.

Arthur menduga, pernyataan resmi kepada wartawan yang disampaikan Andrei Angouw, merupakan pembohongan publik untuk membela diri supaya lolos dari jeratan hukum.

Belasan wartawan yang mempublikasikan berita fitnah tanpa konfirmasi kepada Arthur, dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi tegas. Arthur juga berharap perkara yang dilaporkannya ke SPKT polda sulut, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut dan berkas perkaranya cepat dikirim ke Pengadilan Negeri Manado.

Pencemaran nama baik merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang sering kita dengar beberapa waktu ini. Tindakan ini merupakan kasus yang bisa masuk dalam golongan tindak pidana. Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 ayat 2, bagi pelaku pelanggaran mereka akan mendapatkan sanksi yaitu pidana denda Rp 4,5 juta atau hukuman penjara dengan waktu paling lama 1 tahun 4 bulan.

Adapun, pasal 311 ayat 1 KUHP, juga merupakan undang-undang yang mengatur pasal mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain.

Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng. Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara, termasuk pada pasal 315 KUHP, penghinaan kategori ringan, juga bisa dipenjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Arthur Mumu menambahkan, kasus ini sudah menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M. Di sejumlah media Kapolri Listyo dan Kajagung St Burhanuddin, berkomitmen akan menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu, sesuai perintah Undang-undang dan instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Mengutip pernyataan Presiden Jokowi, “Suarakanlah kebenaran dengan tanpa rasa takut melihat ketidakjujuran di sekitar kita”.

Tudingan Andrei Angouw Cs, kepada Arthur dinilai sangat-sangat memenuhi unsur pidana, sebagaimana tertulis pada pasal 310 ayat 1 KUHP, pelaku dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda jutaan rupiah. “Saya tidak akan mundur selangkahpun berhadapan hukum dengan Andrei Angouw dan Komtraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda. Sampai ketemu di pengadilan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara Voke Lontaan menegaskan, bagi pewarta atau jurnalis harus menanamkan asas praduga tak bersalah, berita berimbang tidak terkesan sepihak dan menyampaikan berita sesuai bukti dan fakta serta mentaati undang-undang dan kode etik jurnalis.

‘Seorang wartawan dalam membuat berita, issu tak boleh dijadikan berita. Hal itu menyalahi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebab, suatu pemberitaan di media massa harus sesuai fakta dan data yang autentik,” kata Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, Jumat (28/05/2024.

Secara terpisah, Kapolda Sulut melalui Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, membenarkan adanya laporan Arthur Mumu, di polda sulut.

Menurutnya, dugaan kasus tindak pidana penghinaan, terlapornya Andrei Angouw Cs, yang dilaporkan Arthur, masih bergulir di polda sulut.

“Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan para saksi sudah diklarifikasi tinggal keterangan saksi ahli gelar perkara menentukan apakah perkara tersebut ada perbuatan pidana atau tidak,” tutup Diskrimsus Polda Sulut ini, melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/05/2024).

Reporter : Idam ( kaperwil jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *