Wanprestasi PT. Bumi Waringin Indonesia dalam Proyek Perumahan Tenjo City Metropolis

Jakarta-Suluhnusantara.News – PT. Bumi Waringin Indonesia, sebuah perusahaan pengembang perumahan terkemuka yang nakal, digugat oleh H. Kastari melalui kuasa hukumnya, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH, MH, C.Me, pengacara Kondang yang akrab disapa Bang Sunan.

Gugatan ini dilayangkan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan dalam proyek pembangunan Perumahan Tenjo City Metropolis (TCM) yang berlokasi di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Bang Sunan menjelaskan bahwa antara kliennya, H. Kastari (PENGGUGAT), dengan PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT), telah terdapat kesepakatan kerja sama yang tertuang dalam 32 Surat Perintah Kerja (SPK) yang disusun secara tertulis sejak 2021 hingga 2023. PT. Bumi Waringin Indonesia sebagai pihak pertama bertindak sebagai pemberi pekerjaan dengan menyediakan lahan, sementara H. Kastari sebagai pihak kedua bertindak sebagai pelaksana pembangunan dengan sistem borongan material dan jasa.

“Klien kami telah melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Namun, TERGUGAT tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu yang menjadi hak klien kami. Hal ini telah menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi klien kami,” ungkap Bang Sunan dalam konferensi pers.

Bang Sunan menambahkan bahwa kerja sama ini melibatkan puluhan SPK, di antaranya Surat Perintah Kerja No. 074/BWI/XII/21 tertanggal 13 Desember 2021 hingga Surat Perintah Kerja No. 025/BWI/I/23 tertanggal 1 Maret 2023. Namun, meski semua pihak telah sepakat, pelaksanaan kewajiban dari pihak TERGUGAT diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Proyek ini merupakan proyek strategis yang melibatkan komitmen tinggi dari semua pihak. Sayangnya, PT. Bumi Waringin Indonesia justru dianggap telah melalaikan tanggung jawabnya sebagai pemberi kerja, sehingga kami terpaksa membawa permasalahan ini ke jalur hukum untuk mencari keadilan bagi klien kami,” lanjut Bang Sunan.

Upaya Hukum untuk Keadilan
Gugatan ini telah diajukan secara resmi ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan , dengan harapan agar PT. Bumi Waringin Indonesia dapat mempertanggungjawabkan tindakannya. Bang Sunan memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuh ini merupakan upaya terakhir setelah kliennya merasa tidak mendapatkan solusi yang memadai melalui mediasi sebelumnya.

“Sebagai advokat, tugas kami adalah membela hak-hak klien dengan sebaik mungkin. Kami percaya bahwa hukum akan memberikan keadilan yang layak,” pungkasnya.

Proyek Perumahan Tenjo City Metropolis sendiri merupakan salah satu pengembangan perumahan yang dirancang untuk menyediakan hunian berkualitas di kawasan strategis Kabupaten Bogor. Kasus ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa antara kedua pihak, tetapi juga memberikan pelajaran penting bagi para pelaku usaha properti untuk lebih mematuhi perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Bumi Waringin Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum H. Kastari. Proses hukum ini akan terus dipantau oleh publik dan media.

(Red/Bahri)

Penulis: bahriEditor: Dmn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *