Warga Banyuasin akan Demo Tuntut Ketegasan Mapolda Sumsel, Terkait Sengketa Klasik warga dan PT SCR

Talang Kelapa ,Banyuasin,Sumsel

Banyuasin-Suluhnusantara.news – Aksi demo terkait Kasus sengketa tanah warga, Desa Pangkalan benteng kecamatan Talang kelapa dengan PT Swarna cinde raya (SCR) di Kabupaten Banyuasin,Sumsel.

Rencana akan dilakukan,Kamis 11-Januari- 2024
Kasus yang memunculkan desakan warga akan tindakan tegas dari Polda Sumsel ini, telah menjadi permasalahan publik,
di karenakan klasik nya kasus yang terjadi sejak tahun 2009 ini, sempat viral di Publik .sejak awal 2022 lalu

Pada tanggal 6 Januari 2024
Belakangan ini terjadi, adanya alasan polda Sumsel tentang keterlambatan pihak pemkab Banyuasin menyerahkan dokumen hasil cek lokasi sengketa oleh tim polda pada 31 Agustus 2023 lalu

Tidak dapat di terima warga begitu saja.Karena warga menganggap kasus tersebut bukan kewenangan pemkab Banyuasin, sejak dilimpahkannya berkas kasus dari mabes polri di jakarta ke polda Sumsel kisaran 16 mei 2023 lalu.

“Seharusnya polda bisa panggil pihak terkait”
Ujar Djoni perwakilan warga desa Pangkalan benteng. “Termasuk BPN pun bisa polda panggil, Karena dari hasil tinjau kita ke lokasi, bisa di lihat titik koordinat yang saya tunjukan 8 titik Serta peta bidang yang saya tunjukkan pun, yang mengukur orang BPN”

“Jadi polda tidak bisa beralasan dokumen belum diserahkan pemkab atas kasus ini. Kami berharap polda tegas dan kami akan lakukan aksi demo ke mapolda Sumsel” Disampaikan Djoni via telpon kepada awak media.

Alasan polda Sumsel dengan mengatas namakan pemkab ini justru menuai kecurigaan masyarakat Pangkalan benteng terutama pihak warga yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Sementara itu Sanusi selaku kuasa hukum warga, menganggap penting nya keterbukaan publik sehingga memilih aksi demo di lakukan.

Menjawab konfirmasi awak media Sanusi menegaskan;
“Intinya kita meminta Kapolda serius menyelesaikan problem kasus sengketa tanah warga Desa Pangkalan Benteng dan PT SCR,”

“Kasus ini sebenarnya sepele, karena keabsahannya tanah warga yang diambil PT pun sudah jelas.Tapi mengapa polda tidak melakukan sesuatu keputusan yang menurut kami merupakan hal kecurigaan terhadap kinerja Kapolda dalam memberantas mafia tanah di Sumsel,
Terutama kasus tanah warga desa di Banyuasin”ujarnya.

Sanusi juga menekankan perlunya membuat “komplotan mafia tanah” merasakan getirnya hukuman.Penekanan pada Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi dasar hukum yang relevan untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini,
Sangat perlu di terapkan oleh polda Sumsel”.Begitu menurut Sanusi.

Sementara ketidak cocokan info saat dikonfirmasi awak media beberapa pekan lalu, sempat terjadi antara polda Sumsel dan pemkab Banyuasin, tentang dokumen yang menurut polda belum diserahkan oleh pemkab Banyuasin, pun akhirnya berbuntut akan dilakukan nya aksi demo

Report,Th

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *