Pekalongan.Suluhnusantara.News | – Sejumlah warga dan perangkat di Desa Krompeng, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan melakukan penggerebekan pada sebuah warung karaoke yang terletak di arah bendungan Sungai Kali Kupang, antara perbatasan desa krompeng Kabupaten Pekalongan dan desa jetak kabupaten Batang ,Rabu 17 April 2024.
“Penggerebekan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk menghentikan aktivitas jual beli minuman keras yang terjadi di warung karaoke tersebut dan meminta agar warung tersebut tutup paling lambat pukul 6 sore.Menurut nara sumber warga Krompeng A mengatakan warung karoke yang menjual minuman keras sering terjadi keributan dan meresahkan masyarakat “ungkapnya

“Kepala Desa Krompeng Nasrodin mengatakan warung karaoke di tengah masyarakat memang sudah lazim terdapat di wilayah pedesaan. Namun, aktivitas jual beli minuman keras yang terjadi di sejumlah warung karaoke kerap mewarnai kehidupan keseharian dan seringkali menjadi sorotan karena banyaknya tindakan yang merugikan bagi masyarakat yang menjadi korban.”Ujar Nasrodin
Penggerebekan yang dilakukan oleh sejumlah warga di Desa Krompeng, Kecamatan Talun, merupakan tindakan yang patut diacungi jempol karena keberanian dan kesadaran mereka untuk memberantas peredaran minuman keras dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
Pemuda dan perangkat desa sepakat membuat perjanjian kepada pemilik warung warung karoke untuk tidak menjual lagi minuman keras, Peran kepolisian sangat penting dalam mengendalikan peredaran minuman keras agar tidak menimbulkan kerugian dan bahaya pada masyarakat.
Kepolisian harus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dan mengajak masyarakat untuk tidak memperdagangkan dan mengonsumsi minuman keras karena tindakan tersebut akan merusak kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam hal ini, tidak hanya kepolisian saja yang harus bertanggung jawab, melainkan juga instansi terkait lainnya seperti dinas kesehatan dan pemerintah daerah.
Dinas kesehatan harus menciptakan lingkungan kesehatan masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya minuman keras sedangkan pemerintah daerah dapat menciptakan kebijakan yang mendukung tindakan masyarakat dalam memberantas peredaran minuman keras.( ARIYANTO)