Warga Dusun Kanigoro Kembali Demo Tolak Galian C Diduga Ilegal

Mojokerto, SN.News // Warga Dusun Kanigoro, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, kembali menggelar aksi demonstrasi pada Jumat (20/2/2026) pukul 13.30 WIB.

Aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan galian C (batuan/pasir) yang diduga tidak berizin dan merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan kekhawatiran atas dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan desa akibat lalu lalang truk bermuatan material, potensi longsor, hingga gangguan kesehatan akibat debu tambang. Massa aksi juga menuntut pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.

Aksi ini turut mendapat dukungan dari paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM). Perwakilan paguyuban, Yuk Tie, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan harus dihentikan.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda.

Sementara itu, pengaturan teknis pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Meski kewenangan perizinan sebagian besar berada di pemerintah pusat atau provinsi, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran pengawasan dan kewenangan menjaga ketertiban umum serta perlindungan lingkungan di wilayahnya.

Warga mendesak Bupati Mojokerto untuk segera menutup aktivitas tambang yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan guna mencegah kerugian lingkungan dan sosial yang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun pemerintah daerah terkait tuntutan warga tersebut. (Indah)*