Semarang – SN.News // Seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus korupsi tanah di Cilacap tidak diperbolehkan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Semarang pada Selasa (25/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Wartawan tersebut datang bersama seorang advokat. Namun, pihak Lapas hanya mengizinkan advokat untuk masuk dan menemui kliennya. Sementara itu, wartawan yang bermaksud melakukan wawancara dengan narasumber terkait dugaan kasus tanah di Cilacap tidak diperkenankan masuk oleh petugas jaga.

Menurut keterangan wartawan, petugas meminta surat izin liputan. Wartawan kemudian menanyakan surat izin yang dimaksud, apakah harus ditujukan kepada Kepala Lapas atau pihak tertentu lainnya.
Selain itu, petugas juga menanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers. Wartawan menyampaikan bahwa KTA fisik berada di dalam mobil, namun ia dapat menunjukkan identitas pers dalam bentuk digital melalui telepon genggam.
Atas kejadian tersebut, muncul dugaan adanya indikasi penghalangan tugas jurnalistik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pihak wartawan berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Semarang dapat memberikan klarifikasi dan menindak tegas apabila ditemukan adanya oknum yang menghalang-halangi tugas pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Semarang terkait insiden tersebut.(Asril tim)*