PANGKALPINANG — suluhnusantara.news — Praktik tidak etis kembali mencoreng dunia jurnalistik. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan namun dalam menjalankan tugasnya mengatasnamakan aparat penegak hukum, khususnya anggota intelijen kepolisian, demi menekan atau mengintimidasi narasumber.
Fenomena ini dinilai berbahaya karena tidak hanya merusak marwah profesi wartawan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Beberapa laporan menyebutkan adanya individu yang melakukan klarifikasi atau investigasi dengan membawa-bawa nama “intel Polda”, seolah memiliki kewenangan penindakan atau akses kekuasaan tertentu.
Padahal secara prinsip, kerja jurnalistik berdiri independen dan tidak berada di bawah struktur institusi penegak hukum.
Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial berdasarkan Undang-Undang Pers, bukan sebagai aparat penindakan. Menggunakan atau mencatut nama institusi negara untuk kepentingan liputan jelas merupakan tindakan yang tidak profesional dan dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi.
Di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, aparat kepolisian memiliki mekanisme kerja dan struktur komando tersendiri. Tidak ada hubungan struktural antara wartawan dengan unsur intelijen kepolisian dalam melakukan investigasi jurnalistik.
Jika ada pihak yang mengaku wartawan sekaligus menyebut dirinya bagian dari intel Polda untuk memperkuat tekanan terhadap narasumber, patut diduga terjadi penyalahgunaan nama institusi.
Secara etik, wartawan wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, bekerja secara profesional, melakukan konfirmasi, serta tidak menyalahgunakan profesi.
Sementara secara hukum, pencatutan nama institusi negara dapat berimplikasi pidana apabila terbukti mengandung unsur penipuan, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak takut dan tidak mudah terintimidasi. Apabila mendapati oknum yang mengaku wartawan dan sekaligus membawa-bawa nama intel kepolisian dalam proses wawancara atau investigasi, segera lakukan langkah berikut:
Mintakan identitas resmi dan kartu pers yang masih berlaku.
Tanyakan media tempatnya bernaung dan lakukan verifikasi.
Dokumentasikan percakapan atau komunikasi yang mencurigakan.
Segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau langsung ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui kanal pengaduan resmi.
Pers yang sehat tidak bekerja dengan ancaman. Jurnalisme yang benar berdiri di atas fakta, bukan tekanan. Himbauan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk menakut-nakuti, melainkan kebebasan untuk mengungkap kebenaran secara profesional dan bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan semakin cerdas memilah, berani bersikap, serta tidak ragu melapor demi menjaga integritas profesi jurnalistik dan marwah institusi negara.( DWN)