Wujud Sayang Polisi Kepada Masyarakat Himbau Gunakan Helm

LubuklinggauSuluhnusantara.news
Helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakaan saat berkendara menggunakan sepeda motor. Selain melindungi kepala dari benturan dan meminimalisir kerugian ketika terjadi kecelakaan, helm juga menjadi bagian dari gaya hidup para penggunannya.

Pengendara motor di Indonesia masih kurang paham apa fungsi dari helm dan merasa tidak takut saat tidak menggunakan helm padahal itu sangat penting untuk keselamatan. Makanya masih sering terlihat orang yang pakai helm saat ada Polisi atau tidak memakainya sama sekali.

Padahal, helm memiliki fungsi yang sangat krusial, melindungi kepala dari cedera parah saat kecelakaan. Kepala juga organ tubuh paling penting, di mana ada otak yang menggerakkan tubuh.

pengendara motor wajib menggunakan helm yang sesuai Standar Nasional Indonesia, sebagaimana tertulis dalam aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tanpa helm yang memadai, naik sepeda motor rentan menyebabkan kecelakaan pada kepala. Kecelakaan yang menimpa kepala tentu saja sangat berbahaya. Mungkin saja benturan pada kepala ini bisa menimbulkan komplikasi, seperti kehilangan fungsi motorik atau menurunnya fungsi kognitif.

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

Penggunaan helm pertama kali di Indonesia dimulai pada tahun 1970 atas ide Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Imam.

kewajiban menggunakan helm motor di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Undang-undang tersebut kini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pada undang-undang tersebut, tercantum bahwa: “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.”

Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Bagaimanapun, penggunaan helm adalah wajib bagi para pengendara kendaraan roda dua, karena alasan keselamatan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Disamping sebagai bekal keselamatan diri sendiri, pemakaian helm juga sebagai bentuk ketaaatan atas peraturan lalu lintas sesuai dengan undang-undang No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat 1 dan 2, yang isinya mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi.

Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua Umum Bidang Keselamatan Transportasi, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Rivan A. Purwantono mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas (lalin) tahun 2023 mencapai 116 ribu kejadian atau meningkat sebesar 6,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun insiden kecelakaan tersebut, menurut datanya, didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kemudian disusul oleh kendaraan berat.

“Dari peningkatan 6,8% kecelakaan di 2023 dominasi memang masih sepeda motor. Paling banyak sepeda motor (angkanya) 77% (dari total jumlah kejadian). Kemudian, angkutan berat yang sering tabrakan, dan angkutan umum,” ucap Rivan dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun MTI 2023 di Stasiun KCIC Halim, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Helm tidak hanya melindungi tengkorak manusia tetapi juga otak dalam tempurung kepala. Dalam kecelakaan, guncangan keras dapat menyebabkan cedera otak traumatis, dan helm dapat mengurangi risiko cedera tersebut. Penggunaan helm dapat mengurangi resiko cedera serius pada wajah, kepala, dan leher.

Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN). Ferry Isrop
Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari STAI.BS) Kota lubuklinggau Prov Sumsel(M.Harus ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *