Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Bisa Jerat Pengkritik Pemerintahan

Jakarta~SN.News | Polemik di media sosial terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 ramai diperbincangkan.

Sejumlah pihak menilai aturan tersebut berpotensi mempidanakan kritik terhadap pejabat negara.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, menepis anggapan tersebut.

“Sepanjang yang saya pahami, tidak ada satu pun pasal dalam KUHP baru yang menghukum orang hanya karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara,” ujar Yusril, Jumat (3/1/2026).

Ia menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dalam menyampaikan pendapat selama dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.

Yusril juga mengimbau masyarakat untuk membaca dan memahami isi KUHP baru secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan keresahan publik. (Zainal)*