BANYUMAS โ SN.News // Unit Reskrim Polsek Jatilawang terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan yang menimpa korban Robby Arya Saputra. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku yang diduga kuat dikoordinir oleh seorang pria asal Cilacap.๐๐ซ๐จ๐ง๐จ๐ฅ๐จ๐ ๐ข ๐๐๐ง ๐๐๐๐ง๐ญ๐ข๐๐ข๐ค๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ฅ๐๐ค๐ฎ
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPLP/ 99/ XII/ 2025/ Polsek Jatilawang, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 dini hari di sekitar Pasar Tenggok, Desa Tinggarjaya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk patah tulang jari tangan, luka sobek di punggung, serta luka di bagian pinggang.
Kapolsek Jatilawang melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini diduga kuat didalangi oleh Reno (Klapagading). Reno disinyalir membawa rekan-rekannya, di antaranya:๐๐ฅ๐ฅ๐๐ง ๐๐ซ๐ข ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐๐ง (Warga Desa Jambu, Wangon)๐๐จ๐๐ก๐๐ฆ๐๐ ๐๐๐ณ๐ ๐๐ฎ๐ง๐๐ฐ๐๐ง (Warga Karanggayam, Lumbir)๐๐๐ญ๐๐ซ๐ฅ๐ข๐๐๐ญ๐๐ง ๐๐๐ฅ๐จ๐ฆ๐ฉ๐จ๐ค ๐๐ฎ๐๐ซ ๐๐๐๐ซ๐๐ก
Selain nama-nama di atas, pihak kepolisian mengungkap adanya keterlibatan lima orang lainnya yang berasal dari Cilacap.
Menurut keterangan Kanit Reskrim, kelima orang tersebut dikoordinir oleh Reza, yang saat ini statusnya masih dalam proses pencarian (DPO).”Kami telah melakukan klarifikasi dan upaya jemput bola ke alamat para terduga pelaku.
“Namun, beberapa nama seperti Ellen dan Reza tidak berada di kediamannya dan tidak diketahui keberadaannya oleh pemerintah desa setempat,” ungkap pihak kepolisian dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
๐๐จ๐ฆ๐ข๐ญ๐ฆ๐๐ง ๐๐ข๐ก๐๐ค ๐๐๐ซ๐ฐ๐๐ฃ๐ข๐ Meskipun beberapa pelaku belum ditemukan, Polsek Jatilawang menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pengejaran akan terus dilakukan secara intensif. Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat bukti-bukti.
Keluarga korban, yang diwakili oleh pelapor Sdri. Listiani, berharap agar seluruh pelaku, termasuk dalang dari pengeroyokan ini, dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku, diharapkan dapat menghubungi penyidik AIPTU Yoni Triyadi, SH di Polsek Jatilawang.(*) ๐๐๐/๐๐๐
