Brebes. Suluhnusantara.news | Sebanyak 107 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes mengikuti pembekalan khusus pengadaan barang dan jasa yang digelar di Aula Lantai 5 KPT Brebes, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan bertema Mitigasi Risiko Hukum dan Penguatan Integritas Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni.
Dalam sambutannya, Tahroni menegaskan bahwa PPK memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya transparansi serta menolak segala bentuk penyimpangan.
“Tidak boleh ada praktik mark up maupun gratifikasi. Seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi agar pembangunan di Brebes berjalan optimal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap keputusan dalam pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan, dilengkapi dokumentasi yang jelas, serta berbasis data yang valid. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan potensi risiko hukum di masa mendatang.
Selain aspek teknis, integritas menjadi poin utama yang ditekankan. Tahroni meminta seluruh PPK menjaga profesionalisme dan menghindari praktik suap maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Pelanggaran sekecil apa pun dapat berdampak besar. Integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Brebes, Agus Pramono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas pengelola pengadaan Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, pembekalan ini bertujuan memperkuat pemahaman PPK sekaligus mendorong terciptanya sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi bekal penting bagi PPK agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Agus.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Setya Budi Arijanta, serta Sutaryono. Pungkasnya. ( Rizal Sismoro )
