Diduga Oknum Kades Kresno Widodo Kangkangi Undang-undang Informasi Keterbukaan Publik Dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa Demi Keuntungan Pribadi

pesawaran – SN.News sebelumnya perlu dipahami, kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, kepala desa wajib
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun yaitu surat pertanggung jawaban secara tertulis (SPJ) atas penggunaan anggaran Dana Desa kepada bupati/walikota

menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD) akhir tahun secara tertulis dan melaporkan pertanggung jawaban nya kepada masyarakat desa

Dalam melaksanakan penggunaan anggaran Dana Desa kepala Desa dan BPD wajib melaksanakan Musdes sesuai dengan undang undang desa pasal 54 bahwa Badan permusyawaratan Desa bersama pemerintah Desa wajib melaksanakan musdes

adapun dalam musdes kepala desa harus mengumpul kan elemen elemen yang ada di desa tersebuta seperti BPD,LPM Ibu ibu tim penggerak PKK, posyandu,tokoh agama tokoh masyarakat,tokoh pemuda karang taruna, dinas kesehatan, camat dan semua aparatur desa, semua RT dan awak media Sabtu 19 April 2025

Namun fakta dilapangan apa yang terjadi di desa Kresno widodo kecamatan Tegineng ada kejanggalan dalam menggunakan anggaran dana desa nya karena pada Tahun 2023 diduga desa Kresno widodo tidak melaksanakan Musdes seperti yang disampaikan oleh ketua BPD Desa setempat (Hendro) di kediaman nya, Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 15 ,16 wib ketika dirinya ditanya terkait pembangunan jalan usaha tani yang menggunakan anggaran dana desa dirinya mengaku tidak tau karena anggaran itu tidak di musdes kan jelas Hendro kepada awak media

dirinya juga mengatakan kalau di tahun 2023 tidak ada musdes ,dikarenakan pak kades pada waktu itu mengatakan kepada saya karena mau ada pilpres musdes kita tiadakan dan kita cuma kumpul kan RT aja ,Ujar nya.

Hendro pun mengatakan kalau ditahun 2023 ,dirinya selaku ketua BPD tidak menerima laporan SPJ tertulis,tapi kalau tahun 2024 ada dan laporan itu ada sama sekertaris BPD, imbuhnya

awak mediapun melanjutkan untuk meminta keterangan dari Bendahara desa Kresno widodo (Yanti) di tahun 2023 saat dikonfirmasi di kediaman sekitar pukul 16,12 wib ,Selasa 15 April 2025 dirinya memang betul mengeluarkan anggaran tersebut kepada PPK kerja lapangan tapi dia tidak tau dimana titik nya dan saya lupa ,jawab Yanti selaku bendahara

dilain sisi kepala desa ketika dikonfirmasi dirumah kediaman nya kamis 17 April 2025,kepala desa yang didampingi Oleh ketua BPD desa Kresno widodo saat dikonfirmasi dirinya mengatakan ada musdes ,terang nya

Dari hasil konfirmasi tersebut diduga penggunaan anggaran dana desa Kresno Widodo ada yang di tutup-tutupi oleh kepala desa dalam penggunaan nya dan kepala desa pun diduga kangkangi undang undang keterbukaan informasi publik dimana dalam penggunaan dana desa tersebut semua orang wajib tau jadi tidak hanya aparatur dan RT saja

sementara ketua Dewan pimpinan cabang (DPC) persatuan pewarta warga Indonesia Ngatijo yang akrab disapa Tejo meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengaudit Dana Desa Kresno Widodo karena diduga banyak kejanggalan dan kemungkinan besar ada dugaan Mar.Up dan penyelewengan , tutupnya

Tim PPWI