Pasuruan – SN.News // Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Mlaten, Desa Plintaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kian meresahkan warga. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berlangsung cukup lama dan semakin ramai menjelang akhir pekan. Kamis (16/03/2026).
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, arena sabung ayam tersebut berada di lokasi yang relatif tertutup dan tidak mudah dijangkau oleh masyarakat umum. Meski demikian, jumlah pengunjung disebut cukup banyak, bahkan diduga berasal dari luar daerah.
“Tempatnya masuk ke dalam, tidak semua orang tahu. Tapi yang datang ramai, ada juga dari luar kota,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya mengaku telah mengetahui pola kegiatan tersebut, termasuk waktu pelaksanaannya. Hal ini memunculkan dugaan bahwa aparat penegak hukum (APH) sebenarnya telah mengetahui aktivitas tersebut, namun penindakan dinilai belum optimal.
“Kami saja tahu jadwalnya, kemungkinan aparat juga tahu. Tapi seringkali saat dicek, kegiatan sudah bubar,” ujarnya.
Tak hanya itu, beredar pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan “pengamanan”, sehingga aktivitas perjudian tersebut dapat terus berjalan. Meski begitu, hingga kini belum terdapat bukti resmi yang menguatkan dugaan tersebut.
Perangkat desa setempat disebut telah mengetahui adanya aktivitas tersebut, namun belum memberikan keterangan terbuka terkait langkah penanganan yang dilakukan
Keberadaan praktik perjudian ini dinilai berpotensi memicu berbagai dampak sosial di tengah masyarakat. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya risiko tindak kriminalitas.
Warga mengkhawatirkan potensi konflik antar pelaku akibat perselisihan taruhan, hingga dampak sosial lain seperti keretakan rumah tangga dan menurunnya produktivitas masyarakat.
Di sisi lain, praktik sabung ayam juga menuai kritik dari aspek perlindungan hewan karena mengandung unsur kekerasan terhadap hewan.
Secara hukum, praktik perjudian dilarang di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP junto Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda.
Selain itu, aktivitas yang melibatkan kekerasan terhadap hewan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 41 Tahun 2014.
Pernyataan Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan komitmen pemberantasan segala bentuk perjudian tanpa toleransi menjadi sorotan dalam kasus ini.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, transparan, dan tegas untuk menindaklanjuti laporan yang ada.Kasus ini dinilai menjadi ujian serius terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah, sekaligus menjadi indikator komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat masih terus dilakukan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah adanya keterangan resmi dari pihak terkait. (Tim investigasi)*
