NGAWI~Suluhnusantara.News // Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan dan menahan Winarto, seorang anggota DPRD Kabupaten Ngawi, pada Senin, 26 Mei 2025. Winarto menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng, pada tahun 2023 hingga 2024.
Penahanan terhadap Winarto dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-88/M.5.34/Fd.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ngawi.
Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proses pembebasan lahan milik petani dan sebagian milik pemerintah daerah. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya dugaan praktik gratifikasi dan manipulasi pajak yang melibatkan sejumlah pihak.
“Winarto berperan sebagai fasilitator antara perusahaan dan para pemilik lahan. Namun dalam pelaksanaannya, yang bersangkutan diduga menerima keuntungan yang tidak sah. Nilai total pembayaran lahan yang diterimanya mencapai Rp 91 miliar dan saat ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut,” ungkap Susanto.
Dari hasil penyidikan, tim Kejari berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Diduga, uang tersebut telah dibagikan kepada beberapa pihak, sedangkan sepeda motor diberikan sebagai bentuk gratifikasi.Susanto menambahkan, tim penyidik masih terus mendalami perkara ini dan berkomitmen mengusut keterlibatan pihak lain.
Terkait isu pencatutan nama mantan Kepala Kejari Ngawi dan mantan Dandim 0805 Ngawi oleh pihak kuasa hukum tersangka, Susanto menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Winarto disangkakan melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12 b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Setelah penahanan dilakukan, tim penyidik langsung menggeledah rumah tersangka serta beberapa lokasi lain yang diduga terkait dengan perkara ini.(Tri W)*
