Dapur MBG Berujung Petaka! Wanita Sukabumi Tertipu Rp2 M, Tanah Sudah Dijual Diam-Diam

Sukabumi – [ Suluhnusantara. News ] Niat baik berubah jadi mimpi buruk. Siti Eni Nuraeni (40), warga Kalapanunggal, harus menelan pil pahit setelah diduga menjadi korban penipuan jual beli tanah oleh rekan bisnisnya sendiri di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/4/2026).

Alih-alih mewujudkan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program sosial, Siti justru kehilangan uang hingga Rp2 miliar dan aset bangunan yang telah ia dirikan.

Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi dengan nomor STTLP/B/184/IV/2026/SPKT.

“Saya sudah bangun toko material di atas lahan itu, rencananya mau dijadikan dapur MBG. Tapi tiba-tiba saya tahu tanahnya sudah dijual lagi ke orang lain,” ungkap Siti dengan nada kecewa.

Awalnya, Siti membeli lahan dari terlapor berinisial YW seharga Rp300 juta. Ia kemudian kembali mengeluarkan dana sekitar Rp280 juta untuk proses sertifikat dan operasional. Namun, tanpa sepengetahuannya, tanah tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain berinisial R pada Februari 2026.

Lebih mengejutkan lagi, Siti menduga YW tidak bekerja sendiri. Ia mencurigai adanya keterlibatan oknum Ketua Yayasan yang sebelumnya menjadi mitra dalam rencana pembangunan dapur MBG.

“Saya merasa dijebak. Mereka seolah-olah mendukung rencana usaha saya, tapi ternyata tanahnya sudah dijual diam-diam,” tegasnya.

Akibat kejadian ini, Siti tak hanya kehilangan uang, tetapi juga bangunan rumah dan toko seluas 557 meter persegi yang sudah berdiri di atas lahan tersebut.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau praktik mafia tanah yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Terlapor YW sendiri dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini, harapan Siti hanya satu: keadilan bisa ditegakkan, dan haknya dapat kembali.

Reporter : Idam [ Kaperwil Jabar ]